Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Surat keterangan tersebut sebelumnya digunakan oleh Gibran sebagai salah satu syarat administratif dalam pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MA pada Jumat (30/10/2026) melalui amar putusan perkara kasasi dengan nomor registrasi 742 K/TUN/2026. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon bernama HM Subhan.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar HM Subhan mengonfirmasi kemenangan gugatannya.
Poin-poin utama dalam putusan MA, bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi dari phak pemohon yakni HM Subhan.
Kemudian, dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah secara hukum.
Putusan ini juga membatalkan keabsahan surat keterangan yang menjadi basis pemenuhan syarat administrasi pendidikan Gibran saat maju di Pilpres 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi atau pernyataan pers lebih lanjut dari pihak Wapres Gibran Rakabuming Raka maupun tim kuasa hukumnya terkait putusan kasasi MA tersebut.











