Satusuauaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara di sektor cukai yang melibatkan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, PT Djarum. Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis, mencapai triliunan rupiah.
Keterangan resmi mengenai penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Kamis (29/10) malam.
Dugaan Penyimpangan Sektor Cukai
Dalam keterangannya, KPK mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam skema atau mekanisme pembayaran cukai yang berpotensi memotong penerimaan kas negara secara signifikan. Nilai kerugian negara yang tengah dihitung oleh tim penyidik dan auditor diperkirakan menembus angka triliunan rupiah.
“Dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai ini melibat kan PT Djarum, dengan estimasi kerugian negara mencapai triliunan rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, komisi antirasuah masih terus mendalami alat bukti, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait, serta berkoordinasi dengan instansi teknis guna menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Pihak KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan ini. Kendati demikian, penanganan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara di sektor penerimaan strategis.











