Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Puluhan pelaku usaha kuliner yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang ditindak dengan penyitaan serta sanksi denda sebesar Rp300 ribu.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, terdapat puluhan pelaku usaha mayoritas kuliner membandel dan melakukan pelanggaran dalam penerapan PPKM darurat.
“Para pelaku usaha yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM dilakukan penyitaan dan sanksi,” ungkapnya, Selasa (6/7/2021).
Tertangkap tangannya para pelaku usaha itu, sambung Dapot, berdasarkan kegiatan razia penerapan PPKM darurat yang dilakukan petugas gabungan mulai dari unsur Kejaksaan, Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
“Sebelum melakukan razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan. Jadi saat petugas melakukan razia mereka tutup, setelah itu mereka buka kembali dan melayani pelanggan dine in (makan ditempat),” kata dia.
Dapot menuturkan, saat mereka buka kembalilah petugas melakukan razia kembali. Alhasil, puluhan pelaku usaha bandel itu terjaring.
“Tidak hanya kartunidebtitas, kursi atau meja tempat mereka usaha pun terpaksa disita, kemudian puluhan pelaku usaha itupun dikenakan sanksi administrasi berupa tilangan Rp300 ribu dan wajib membayarnya melalui bank milik pemerintah seperti BJB,” terangnya.
Apabila, lanjutnya, mereka telah membayar denda tersebut, jangan khawatir barang sitaanya dikembalikan dalam keadaan utuh.
Operasi PPKM darurat dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang Kodim 0506, Polres Metro Tangerang Kota, Kejari Kota Tangerang setiap malam.
Lebih dari 100 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi tersebut dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang diindikasi marak mobilisasi masyarakat seperi, Jalan Kisamaun, Jalan Veteran, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Daan Mogot serta jalan-jalan utama lainnya. (mi)