28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Screenshot 2026 06 25 08 41 15 89 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap yang tidak hanya berlaku di ruas jalan protokol, tetapi juga mencakup 28 akses gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan lalu lintas.
Kebijakan tersebut diterapkan mulai Senin, 22 Juni hingga Jumat, 26 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pengendalian kemacetan dan pengaturan mobilitas kendaraan di wilayah ibu kota.

Pengawasan dilakukan pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB setiap hari kerja.
Penerapan ganjil genap di 28 akses gerbang tol menjadi perhatian penting bagi para pengguna jalan. Pasalnya, selain ruas jalan utama di pusat kota, akses masuk dan keluar kawasan pembatasan kini turut menjadi titik pengawasan guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

Dalam aturan yang berlaku, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap hanya dapat beroperasi pada tanggal genap. Ketentuan tersebut berlaku selama jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah memperluas pengawasan hingga ke akses gerbang tol dinilai sebagai upaya untuk mencegah kendaraan menghindari jalur pembatasan melalui rute alternatif. Dengan demikian, tujuan utama kebijakan, yakni mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam puncak, dapat tercapai secara lebih optimal.

Pemerintah berharap penerapan ganjil genap mampu menekan jumlah kendaraan pribadi yang memasuki kawasan padat aktivitas, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum yang tersedia.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, aparat akan melakukan penindakan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap sistem ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kesesuaian nomor pelat kendaraan dengan tanggal perjalanan sebelum memasuki kawasan ganjil genap maupun akses gerbang tol yang menjadi bagian dari wilayah pengawasan. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk menghindari pelanggaran sekaligus membantu mengurangi kemacetan di Jakarta.

Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, pengguna jalan diharapkan lebih cermat dalam merencanakan perjalanan, terutama bagi mereka yang setiap hari melintasi ruas jalan utama dan akses tol menuju pusat kegiatan ekonomi serta perkantoran di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *