Satusuaraexpres.co | Jakarta – Kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Kembangan resmi ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat akar rumput.
Penutupan kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Kembangan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam membangun lingkungan yang aman, sadar hukum, serta responsif terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi perempuan dan anak.
Camat Kembangan, Fahmy Karsawijaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, organisasi masyarakat, serta unsur pemerintah yang telah berpartisipasi aktif selama rangkaian kegiatan berlangsung. Menurutnya, sosialisasi hukum tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Acara ini pada dasarnya menjadi bagian dari komitmen kita semua dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kecamatan Kembangan,” ujar Fahmy.
Ia menjelaskan bahwa upaya perlindungan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Salah satu instrumen yang telah berjalan adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan sebagai bagian dari program Kelurahan Sadar Hukum.
Menurut Fahmy, Posbakum memiliki peran strategis dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum namun terkendala biaya maupun pemahaman prosedur hukum.
“Keberadaan Posbakum harus terus diperkuat agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan bantuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Fahmy mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Salah satunya adalah rendahnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus yang dialami karena faktor rasa malu, ketakutan, maupun kekhawatiran terhadap stigma sosial yang berkembang di lingkungan sekitar.
Padahal, menurutnya, berbagai mekanisme pelaporan dan pendampingan telah tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh perlindungan serta penyelesaian hukum yang tepat.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin sadar bahwa setiap persoalan dapat dilaporkan dan ditangani dengan cepat melalui saluran yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program sosialisasi hukum tidak akan berhenti pada kegiatan yang telah dilaksanakan di tingkat RW. Pemerintah Kecamatan Kembangan berencana memperluas jangkauan edukasi hukum melalui program-program lanjutan yang menyasar masyarakat secara lebih luas di seluruh wilayah kecamatan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), Tuti Susilawati, memaparkan hasil evaluasi dari sejumlah kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan di berbagai kelurahan. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan bahwa masih banyak warga yang belum memahami hak-haknya untuk mendapatkan bantuan hukum serta belum mengetahui fungsi dan manfaat Posbakum sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami akses bantuan hukum serta fungsi Posbakum, sehingga diperlukan edukasi hukum yang berkelanjutan,” ujar Tuti.
Selain persoalan akses hukum, Tuti juga menyoroti berbagai tantangan sosial yang berkembang di masyarakat. Di antaranya adalah kurangnya pendampingan keluarga terhadap anak-anak dan remaja, meningkatnya potensi kenakalan remaja akibat pengaruh lingkungan dan teknologi, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih kerap terjadi namun belum banyak terungkap karena minimnya pelaporan..
Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan fungsi keluarga, pendidikan karakter, serta dukungan lingkungan sosial yang sehat.
“Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, lembaga hukum, sekolah, tokoh masyarakat, hingga keluarga harus berjalan bersama,” tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Dewan Pembina YPHMI, H. Umar Abdul Aziz, yang menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Menurut Umar, edukasi hukum harus terus diperluas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, termasuk mengetahui mekanisme pelaporan apabila terjadi tindak kekerasan, pelanggaran hak anak, maupun persoalan hukum lainnya di lingkungan sekitar.
“Kami berharap pelatihan dan sosialisasi yang telah diberikan dapat diteruskan di tengah masyarakat agar menjadi pengetahuan yang bermanfaat,” ujarnya.
Ia berharap para peserta yang telah mengikuti kegiatan dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing, sehingga materi yang diperoleh tidak berhenti pada peserta semata, melainkan dapat diteruskan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar.
Penutupan Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah berperan menyediakan regulasi dan layanan, lembaga hukum memberikan pendampingan dan perlindungan, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan, pengawasan, serta pelaporan apabila terjadi pelanggaran.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, YPHMI, Posbakum, tokoh masyarakat, dan warga, Kecamatan Kembangan diharapkan mampu menjadi wilayah yang semakin sadar hukum, ramah perempuan dan anak, serta memiliki sistem perlindungan sosial yang lebih responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. []













