Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polda Metro Jaya berencana memanggil pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait adanya dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Namun, pemanggilan tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menuntaskan tahapan penelaahan laporan, pemeriksaan keterangan pelapor, serta pendalaman seluruh barang bukti yang ada.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan rencana pemanggilan tersebut, namun menegaskan penanganan perkara masih berjalan pada tahap awal.
“Iya, nanti akan dipanggil terlapor. Namun saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris. Langkah yang sedang dilakukan saat ini adalah mengumpulkan keterangan lengkap dari pelapor serta memeriksa setiap alat bukti yang telah diserahkan, ” terang Budi, Kamis (23/7/2026).
Dikatakan Budi, saat ini penyidik masih menelaah laporan tersebut. Dimana penyidik masih mendalami keterangan dari terlapor termasuk barang bukti. “Penyidik akan menelaah laporan tersebut secara saksama sebelum mendalami keterangan pelapor dan keseluruhan barang bukti,” ujar Budi.
Diketahui, laporan pertama disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 20 Juli 2026 dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sehari setelahnya, Media Independen Online (MIO) Indonesia turut melaporkan hal serupa dengan nomor pendaftaran LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kedua laporan tersebut, Hotman Paris disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini bermula dari pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan itu kemudian menyebar luas dan memicu reaksi luas di kalangan insan pers.
Baca juga : PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Buntut Ucapan Menghina Profesi Wartawan
Merespons hal tersebut, pada 20 Juli 2026, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa potongan video yang beredar di masyarakat tidak menampilkan konteks pembicaraan secara utuh. Menurutnya, ucapan tersebut terlontar karena dirinya telah berulang kali mendapatkan pertanyaan yang sama dari sejumlah wartawan.
“Akhirnya saya menjawab, ‘kamu punya otak nggak sih’. Maksudnya saya sudah menjawab sebelumnya, saya tidak tahu mengenai hal itu. Saya meminta maaf jika ucapan itu menyinggung perasaan rekan-rekan wartawan,” jelas Hotman dalam unggahannya.













