Polda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening AMPB: Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi Sementara

Screenshot 20260504 135655
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kesimpangsiuran informasi mengenai status rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi donasi aksi sebesar Rp80,9 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan bahwa langkah yang diambil pihak kepolisian bukanlah pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi keuangan sementara.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” ujar Budi, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, penundaan transaksi dan pemblokiran rekening adalah dua tindakan hukum yang berbeda secara prosedur maupun jangka waktu. Permohonan penundaan transaksi yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya didasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membatasi jangka waktu penundaan paling lama lima hari kerja sejak surat diajukan pada Jumat (21/8/2026) lalu.

Baca jugaDirjen Pajak Berikan Penghargaan kepada Polda Metro Jaya Atas Keberhasilan Bongkar Sindikat Meterai Palsu

Selain itu, penyidik juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk meneliti aspek legalitas pengumpulan dana publik tersebut.

“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” jelas Budi.

Pihak kepolisian menegaskan, saldo donasi senilai Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut tidak disita dan tetap utuh atas nama pemiliknya. Apabila hasil penelusuran tidak ditemukan indikasi tindak pidana, akses penuh terhadap rekening akan dikembalikan secara otomatis kepada Supriyono setelah masa lima hari kerja berakhir.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” tegas Budi.

Baca jugaPolda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Rahasia Narkotika Etomidate Jaringan Internasional

Penundaan ini dilakukan guna memastikan dana yang terkumpul tidak bersumber dari kegiatan kejahatan, seperti perjudian daring maupun peredaran narkotika. Guna mendalami fakta pengumpulan dana ini, Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.

Penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada Supriyono yang dijadwalkan hadir pada Rabu (26/8), disusul pemeriksaan pihak Kementerian Sosial pada Kamis (27/8).

Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal dan menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau agar massa aksi tetap mematuhi aturan hukum dan tidak menyasar objek vital nasional, kawasan istana, maupun lingkungan diplomatik sebagai lokasi demonstrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *