BNN, Bea Cukai, dan Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid

IMG 20260702 WA0007
Barang bukti 3,37 Ton ganja jaringan Internasional.

Satusuaraexpress.co | Jawa Timur — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyelundup narkotika berskala internasional.

Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 ini menggagalkan upaya masuknya narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid atau cannabis buds asal Thailand yang diselundupkan dengan berkedok barang impor resmi.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini menjadi yang pertama di Indonesia di mana narkotika jenis tersebut dimasukkan melalui jalur perdagangan dan kepabeanan menggunakan kontainer, sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden dalam memperkuat pemberantasan narkoba melalui sinergi antarlembaga.

“Operasi bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ” kata Suyudi, Kamis (2/7/2026).

Baca jugaMeningkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi, BNN Gelar Pembekalan Petugas Standardisasi Secara Daring

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen kepabeanan, memetakan pola jaringan, serta melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses impor. Tindakan penggerebekan kemudian dilaksanakan secara serentak di empat wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Video terkait :

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit kontainer yang menyimpan barang bukti berjumlah 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto kuncup bunga cannabinoid, ” ungkapnya.

Narkotika tersebut disembunyikan dengan dua cara, yaitu dimasukkan ke dalam ratusan koper dan diselipkan di antara muatan yang dilaporkan sebagai produk lateks. Selain barang bukti, aparat juga menetapkan dan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses impor dan pendistribusiannya.

Penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua orang warga negara asing yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana, serta memeriksa keabsahan perusahaan yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus yang sama.

Baca jugaAncaman Tersembunyi di Balik Uap: BNN dan DPR RI Dorong Larangan Vape demi Lindungi Bangsa

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa kuncup bunga tersebut rencananya akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape.

“Berdasarkan perhitungan aparat, penggagalan pengiriman ini telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp4,585 triliun, ” jelasnya.

Kejadian ini menunjukkan adanya pergeseran pola operasi jaringan narkotika internasional yang semakin canggih, dengan menyalahgunakan sistem perdagangan global dan dokumen resmi sebagai alat kamuflase. Oleh karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan secara berkala, serta sinergi antarinstansi dianggap sebagai kunci utama untuk mendeteksi setiap penyimpangan yang terjadi dalam aktivitas perdagangan lintas negara.

BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama baik di tingkat nasional maupun internasional bersama Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini ditempuh guna memutus rantai peredaran gelap narkotika sekaligus mengantisipasi perkembangan modus operandi yang semakin beragam dari jaringan narkotika dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *