Satusuaraexpress.co | Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi telah menyelenggarakan Kegiatan Pembekalan Petugas Standardisasi Lembaga.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada tanggal 9 hingga 10 Juni 2026 ini diikuti oleh perwakilan dari 31 lembaga rehabilitasi mitra BNN. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bagian nyata dari upaya berkelanjutan untuk mengangkat standar layanan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh unsur masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar, menggambarkan betapa besarnya tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan masalah narkotika. Tingginya angka penyalahgunaan narkotika menuntut tersedianya layanan pemulihan yang tidak hanya mudah dijangkau, tetapi juga berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hal ini selaras dengan gambaran global yang tercantum dalam World Drug Report 2025 yang diterbitkan oleh Kantor PBB untuk Narkotika dan Kejahatan (UNODC). Laporan tersebut mencatat bahwa pada tahun 2023, diperkirakan sekitar 316 juta orang atau setara 6 persen populasi dunia berusia 15 hingga 64 tahun pernah menggunakan narkotika setidaknya satu kali dalam setahun, tidak termasuk alkohol dan tembakau. Angka ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan pemulihan harus terus diperkuat dari berbagai sisi.
Baca juga : Ancaman Tersembunyi di Balik Uap: BNN dan DPR RI Dorong Larangan Vape demi Lindungi Bangsa
Lebih lanjut, dr. Syamsul menjelaskan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh amanat hukum, yakni Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan peraturan tersebut, BNN memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
Hingga akhir tahun 2025, tercatat ada 615 lembaga yang telah menjalin kerja sama sebagai mitra BNN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 405 lembaga telah mendapatkan rekomendasi pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) selama periode 2020 hingga 2025.
“Di antara lembaga yang telah memenuhi standar tersebut, 134 di antaranya merupakan lembaga yang dikelola oleh masyarakat, ” kata dr. Syamsul.
Meski telah menunjukkan kemajuan, data yang disampaikan masih menyisakan ruang untuk perbaikan. “Data menunjukkan bahwa dari seluruh lembaga rehabilitasi mitra yang dikelola masyarakat, baru sekitar 19,4 persen yang telah mencapai pemenuhan SNI secara sempurna atau 100 persen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa lembaga-lembaga tersebut masih memerlukan bimbingan dan pendampingan yang berkelanjutan melalui program standardisasi agar dapat memenuhi syarat secara optimal,” ungkapnya.
Baca juga : BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar Laboratorium Gelap Narkotika di Gianyar, Bali
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, kegiatan pembekalan ini difokuskan pada dua aspek utama, yaitu pelaksanaan asesmen dan penyusunan rencana terapi. Materi yang disampaikan disusun mengacu pada ketentuan SNI 8807:2022.
Tujuan utamanya adalah memperdalam pengetahuan dan mengasah keterampilan para petugas agar mampu memberikan pelayanan yang terukur, terarah, dan sesuai kaidah ilmiah. Dengan meningkatnya kompetensi petugas, diharapkan kualitas layanan di lembaga-lembaga rehabilitasi masyarakat juga akan ikut terangkat.
“Kami berharap setelah mengikuti pembekalan ini, jumlah lembaga rehabilitasi milik masyarakat yang mampu memenuhi standar SNI secara penuh dan siap disertifikasi akan terus bertambah. Hal ini pada akhirnya akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemulihan yang terpercaya dan berkualitas,” tegasnya.
Melalui langkah nyata seperti ini, BNN menegaskan komitmennya dalam membangun sistem rehabilitasi yang kuat. Upaya peningkatan kualitas dan standardisasi layanan ini menjadi fondasi penting untuk mendukung proses pemulihan penyalahguna narkotika secara profesional, aman, dan dapat diandalkan dalam jangka panjang.













