Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terus memperluas penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam tahap pengembangan penyidikan, tim penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka baru sekaligus melakukan penahanan guna melancarkan proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang berinisial JND yang menjabat sebagai direktur sekaligus pengendali di sejumlah badan usaha.
“Perusahaan-perusahaan yang dikelolanya antara lain PT CV Asaykhana, CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah, ” kata Dapot.
Baca juga : Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bank Melalui KoinWorks
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka diduga terlibat dalam praktik rekayasa proyek yang tidak nyata atau bersifat fiktif. Modus ini dijalankan pada lingkup Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2024. Bersama pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, JND diduga mengatur alur administrasi dan pencairan dana seolah-olah proyek benar-benar dilaksanakan.
“Akibat perbuatan tersebut, sementara ini diperkirakan kerugian yang dialami keuangan negara mencapai angka lebih dari Rp16 miliar. Angka ini masih berpotensi berkembang seiring berjalannya pendalaman kasus dan penghitungan lebih rinci oleh tim ahli, ” ungkapnya.
Baca juga : Penyidik Kejati Jakarta Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom
Atas dugaan tindakannya, JND dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Guna mendukung kelancaran pengungkapan kasus dan mencegah terganggunya proses hukum, penyidik menetapkan status penahanan terhadap tersangka. JND ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026 selama 20 hari ke depan, ” ujarnya.
Sampai saat ini, tim penyidik masih terus melanjutkan pengumpulan bukti, memeriksa saksi serta ahli, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik dari unsur internal kementerian, badan usaha milik negara, maupun sektor swasta. Langkah lain yang ditempuh adalah pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut, sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.













