Penyidik Kejati Jakarta Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom

IMG 20250527 WA0007
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI geledah rumah dua tersangka kasus korupsi PT Telkom.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada hari Selasa, 27 Mei 2025, melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang merupakan kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, yang pernah menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, Rabu (28/5/2025).

Baca juga : Polsek Pesanggrahan Ungkap Sindikat Curanmor, 21 Unit Sepeda Motor Diamankan

Dikatakan Syahron, dua lokasi tersebut berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.

IMG 20250527 WA0008

“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, ” terangnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Syahron, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *