Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bank Melalui KoinWorks

IMG 20260507 WA0010
Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bank Melalui KoinWorks.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah resmi menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana dari salah satu bank di Jakarta melalui perusahaan teknologi keuangan (fintech) KoinWorks.

Penahanan ini berlaku mulai Rabu (6/5), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resminya yang disampaikan di Jakarta pada Kamis (6/5).

Ketiga orang yang ditahan adalah para pengurus PT LAT, perusahaan yang menjadi pemilik dan pengelola KoinWorks. Mereka masing-masing adalah BAA yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021 hingga saat ini, BH yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT pada periode 2015–2022 dan kemudian menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2022 sampai sekarang, serta JB yang memegang jabatan Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024 hingga kini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Dapot Dariarma mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga bekerja sama dalam melaksanakan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, mereka diketahui mengajukan dan menyalurkan pembiayaan dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca jugaKejati DKI Lakukan Penggeledahan dalam Rangka Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PLN

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terungkap melalui penyelidikan yang mendalam. Mereka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan atau faktur, yang seharusnya berfungsi sebagai bukti sah transaksi penjualan barang atau jasa kepada pelanggan, ” kata Dapot, pada Kamis (5/5/2026) malam.

Selain itu, lanjut Dapot, para tersangka juga diketahui tidak menutup asuransi yang seharusnya menjadi bagian dari persyaratan penyaluran dana. Akibat tindakan tersebut, dana kredit senilai sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan secara tidak sah.

“Mereka memanipulasi agunan berupa faktur dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” tegas Dapot.

Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, antara lain penyitaan barang bukti, pengumpulan berbagai dokumen dan keterangan yang relevan, serta penelusuran lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan bank maupun para nasabah yang diduga turut serta dalam proses manipulasi pengajuan kredit tersebut.

Baca jugaPenerimaan Pajak Daerah Kejati DKI Lebihi Target Capai Rp 25 Triliun

Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, maupun para tersangka untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan kuat. Selain itu, upaya pelacakan dan penyitaan aset juga terus dilakukan sebagai langkah untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh keuangan negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Dapot.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, ketiga tersangka kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum. Di antaranya adalah Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, serta berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *