Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menambah daftar pihak yang disangkakan terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, tersangka yang kerap disingkat LMI ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum memangku jabatan saat ini.
Penyidik menduga Lalu berperan aktif merancang skema keuntungan pribadi melalui pendirian perusahaan yang dijadikan sarana penjualan peralatan pendukung program.
“Pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” jelas Syarief.
Baca juga : Penyidikan Korupsi MBG: Menyasar Posisi Krusial di BGN, Bayang-Bayang Politik dan Kredibilitas Hukum
Tersangka juga disebut ikut menentukan harga jual peralatan tersebut, yang sudah diatur sedemikian rupa agar memuat keuntungan untuk dirinya sendiri sebagai imbalan persetujuan pemasokan barang.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian atau fee untuk Saudara LMI agar titik SPPG tersebut disetujui,” tegasnya.
Guna mendukung proses penyidikan, Kejagung telah menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama masa 20 hari pertama. Secara hukum, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama, meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta dan yayasan yang diduga terlibat dalam alur pengadaan dan persetujuan program.
Baca juga : KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi dan Berikan 7 Rekomendasi untuk Program MBG
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya bersikap tegas terkait status tersangka yang juga merupakan perwira tinggi kepolisian ini.
“Polri berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel yang melakukan tindak pidana, tanpa memandang pangkat atau jabatannya,” ujarnya.
Polri menyatakan akan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Terkait pemeriksaan kode etik profesi, Isir menyebutkan belum dapat memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan akan menyesuaikan dengan perkembangan proses hukum pidana yang sedang berlangsung.













