Direktur Hukum LPMM: Penyebutan Nama dalam Dakwaan Harus Dibedakan dengan Fakta Hukum

IMG 20260624 WA0067

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.

Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH mengingatkan agar publik tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Ahmad Goffur, Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim.

“Dalam perspektif hukum pidana, Penyebutan nama seseorang di dalam surat dakwaan atau kesaksian tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta yang muncul di persidangan harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ahmad Goffur kepada wartawan pada Rabu, (24/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menunjukkan Djaka Budi Utama telah ditetapkan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kita harus membedakan antara fakta Bahwa seseorang disebut dalam persidangan dengan fakta hukum bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Dua hal tersebut sangat berbeda. Negara hukum mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad Goffur.

Terkait pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Ahmad Goffur menilai kehadiran seorang pejabat dalam suatu forum atau pertemuan tidak dapat secara otomatis dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum harus mampu membuktikan adanya hubungan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip Actus Reus dan Mens rea, yakni harus ada perbuatan yang dapat dibuktikan serta niat jahat yang menyertainya. Kehadiran dalam suatu pertemuan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya bukti keterkaitan yang jelas dan meyakinkan,” terangnya.

Ahmad Goffur juga menyoroti keterangan saksi mengenai penyerahan sebuah goodie bag yang disebut ditujukan kepada Djaka Budi melalui ajudannya. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum karena saksi sendiri mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

“Keterangan saksi justru menunjukkan Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui isi goodie bag tersebut. Dalam hukum pembuktian, Asumsi atau dugaan tidak dapat mengantikan alat bukti yang sah. Harus ada kejelasan mengenai isi barang, Asal-usulnya, Tujuan pemberian serta keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan pejabat yang bersangkutan,” Tegas Ahmad Goffur.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara korupsi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan penghakiman publik terhadap Pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.

“Pemberantasan korupsi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, Semangat tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip Due Process of Law. Publik berhak memperoleh informasi, Tetapi setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil,” ujarnya.

Ahmad Goffur menegaskan bahwa proses persidangan yang sedang berjalan harus dihormati dan dijadikan satu-satunya forum untuk menguji seluruh fakta hukum yang muncul dalam perkara tersebut.

“Biarkan persidangan berjalan secara objektif dan independen, Jangan sampai opini yang berkembang di ruang publik mendahului putusan hakim. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau spekulasi,” pungkas Ahmad Goffur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *