Satusuaraexpress.co | Jakarta — Jajaran Polsek Cilandak di bawah pimpinan Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan berinisial FF (36). Pelaku diketahui beraksi dengan menargetkan wanita yang beraktivitas sendirian pada pagi hari di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Gusprihatin mengatakan, kasus ini bermula dari dua laporan resmi yang diterima pihak kepolisian. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/105/V/2026/SPKT/Polsek Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh saudari FDG.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Tapak Siring, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak. Korban yang sedang berjalan kaki dari tempat tinggalnya menuju sebuah restoran di depan Sekolah Perancis tiba-tiba didekati pelaku dari arah belakang.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel yang sedang dipegang korban. Laporan diterima kepolisian pada hari yang sama pukul 12.30 WIB,” kata Gusprihatin didampingi Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, Rabu (10/6/2026).
Baca juga : Polsek Cilandak Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Beraksi di 10 Lokasi Berbeda
Sementara itu, laporan kedua dengan nomor LP/B/109/V/2026/SPKT/Polsek Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya dilayangkan oleh saudari SA. Kejadian terjadi lebih awal, yaitu Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Wahyu RT 05/03, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak.
“Korban yang sedang berjalan pagi untuk berolahraga sendirian juga mengalami hal serupa dirampas ponselnya oleh pelaku yang datang dari belakang menggunakan sepeda motor. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 26 Mei 2026 pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan kesamaan modus operandi dan ciri-ciri pelaku, jajaran Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno beserta Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Baca juga : Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Lebak Bulus, Polsek Cilandak Amankan 4 Orang
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Kota Bambu Utara RW 03, Palmerah, Jakarta Barat.
“Awalnya pelaku sempat memberikan identitas palsu dengan nama Ahmad Rosidin dan membantah perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencocokan data, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna putih dengan nomor polisi B 3174 CCW yang digunakan untuk beraksi, satu buah helm, serta dua unit ponsel.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual barang curiannya di pasar loak Cengkareng. Ponsel Redmi 13C dijual seharga Rp700.000 pada 10 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, sedangkan ponsel iPhone 17 milik korban lain dijual seharga Rp2.000.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga : Gelap Mata Gasak Motor Majikan, Karyawan Laundry Ditangkap Polsek Gropet
Pelaku juga mengaku sudah melakukan perampasan sebanyak tiga kali dengan target yang sama, namun tidak ingat secara pasti lokasi kejadian lainnya. Diketahui pula pelaku pernah dihukum pada tahun 2018 atas kasus serupa dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Hukuman dapat diperberat menjadi maksimal 12 tahun jika tindakan dilakukan di tempat umum, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Gusprihatin mengimbau masyarakat, terutama wanita yang beraktivitas pagi hari, untuk tetap waspada dan tidak terlihat membawa barang berharga secara mencolok guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.













