Polsek Cilandak Ungkap Kasus Pencurian di Tara Cafe, Dua Kuli Bangunan Diringkus

IMG 20260610 WA0040 scaled
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen (kiri) bersama Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi memperlihatkan dua sepeda motor hasil kejahatan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polsek Cilandak Polrestro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB 195/2026/SPKT/Polsek Cilandak/Polres Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Kejadian yang terjadi pada dini hari itu akhirnya terungkap berkat kerja cepat dan teliti tim penyidik.

Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, didampingi Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi mengatakan peristiwa bermula pada hari Rabu (5/5/2026), sekitar pukul 04.47 WIB, dua orang pria tak dikenal diam-diam mendekati Tara Cafe yang beralamat di Jalan Jana Adhiyaksa Nomor 8, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.

Kedua orang tersebut kemudian masuk ke dalam Cafe dan mengambil barang berharga milik korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku melihat celah pada pintu gulung atau rolling door kafe yang terlihat terbuka sedikit.

“Dengan berbekal linggis kecil, mereka berusaha merusak bagian pintu tersebut hingga dapat dibuka, lalu memecahkan pintu kaca untuk masuk sepenuhnya ke dalam ruangan,” terang Gusprihatin, Rabu (10/6/2026).

Baca jugaPolsek Cilandak Ringkus Pelaku Perampasan Spesialis Korban Wanita

Korban dengan inisial NFR baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari dua rekannya, EK dan SM, yang melihat kondisi pintu kafe yang sudah rusak. Segera setelah tiba di tempat kejadian, korban memastikan bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.

Di antaranya adalah satu unit sepeda motor klasik merek Vespa Nopal dengan nomor polisi D-1240-YC buatan tahun 1965 berwarna biru muda, satu buah tablet bermerek Samsung, serta satu unit ponsel bermerek Itel 80. Kerugian materiil akibat perbuatan itu cukup terasa bagi korban.

Keesokan harinya, tepatnya Kamis (6/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak. Penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Suwarno segera turun tangan. Mereka melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil penelusuran rekaman CCTV di lokasi, terlihat jelas dua sosok yang diduga sebagai pelaku sedang beraksi,” ujar Gusprihatin.

Baca jugaODGJ di Cilandak Ngamuk, Ketua RT serta Tiga Orang Warga Ditusuk

Berdasarkan analisis kasus dan jejak yang dikumpulkan, tim penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Pada hari Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, dua orang pria berusia dewasa berisial RS (34) dan PS (35), berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang mereka tempati di Jalan Dewi Sartika, RT 2 RW 2, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berprofesi sebagai buruh bangunan yang baru saja selesai bekerja di kawasan Pondok Cabe. Saat sedang pulang berboncengan melewati Jalan Jana Adhiyaksa, mereka melihat celah pada pintu Tara Cafe dan tergoda untuk berbuat jahat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa kasus ini bukanlah aksi pertamanya, mereka telah melakukan kejahatan serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yaitu membobol pintu gulung atau kunci bangunan. Diketahui pula bahwa sepeda motor Vespa hasil curian itu rencananya akan dijual ke daerah Pandeglang.

Baca jugaPolsek Cilandak Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Beraksi di 10 Lokasi Berbeda

Tindakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Secara umum, pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori lima hingga Rp500 juta.

Namun, karena perbuatan dilakukan pada malam hari, melibatkan dua orang atau lebih, serta disertai cara merusak fasilitas bangunan, terdapat unsur pemberatan yang dapat menambah ancaman hukuman menjadi maksimal sembilan tahun penjara.

Gusprihatin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *