Kasus Penganiayaan WNA di Blok M: Polisi Selidiki Kematian MHF, Pelaku Berinisial W Sudah Diamankan

IMG 20260526 134105 scaled
Kasus Penganiayaan WNA di Blok M: Polisi Selidiki Kematian MHF, Pelaku Berinisial W Sudah Diamankan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebuah kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF terjadi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa ini kini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, setelah informasi mengenai kejadian tersebut baru diterima lebih dari satu minggu setelah insiden berlangsung.

Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, AKP Andre J.R Simamora, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu sebenarnya terjadi pada tanggal 6 Mei 2026. Namun, pihak kepolisian baru mendapatkan informasi mengenai kasus yang sempat viral ini pada tanggal 18 Mei, melalui salah satu teman korban yang datang berkomunikasi ke kantor polisi.

“Kemudian kami coba pastikan bagaimana peristiwa yang terjadi. Selanjutnya kami tanyakan kembali ke teman korban, apakah ada salah satu keluarga yang di Jakarta? Ternyata dari teman korban menyampaikan bahwa semua keluarga dari korban itu adalah warga negara asing,” ungkap AKBP Nugrahadi saat memberikan keterangan di Polrestro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan arahan kepolisian, teman korban kemudian berusaha mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut kepada keluarga korban yang berada di luar negeri. Akhirnya, pada tanggal 20 Mei, teman korban datang kembali ke Polsek Kebayoran Baru dan membuat laporan resmi dengan dilengkapi surat kuasa dari keluarga korban.

Baca juga Mantan Istri Andre Taulany Dipolisikan Oleh ART Atas Kasus Penganiayaan

Segera setelah laporan diterima, tim penyidik turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bukti. Berdasarkan hasil penelusuran dan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, diketahui bahwa benar telah terjadi peristiwa penganiayaan antara korban MHF dengan seorang tersangka berinisial W pada tanggal 6 Mei.

“Keterangan ini juga diperkuat oleh kesaksian saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian, meskipun sebagian besar saksi lainnya diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal. Hal ini diketahui dari rekaman yang menunjukkan adanya interaksi dan percakapan antara kedua belah pihak sebelum insiden kekerasan itu terjadi. Namun hingga saat ini, motif di balik penganiayaan tersebut masih terus digali oleh penyidik.

“Untuk motif masih kami selidiki, karena kan kita kesulitan untuk memeriksa keluarga korban atau saksi-saksi yang dari pihak korban,” jelas Nugrahadi.

Baca jugaKasus Penganiayaan di Day Care Umbulharjo Terbongkar Berkat Hati Nurani Pengasuh Baru

Mengenai identitas kewarganegaraan, baik korban maupun pelaku diketahui berasal dari negara tetangga. Meski sempat disebutkan kemungkinan berasal dari Brunei Darussalam, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut.

Terkait status keimigrasian kedua pihak, kepolisian mengonfirmasi bahwa akan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam proses penanganan kasus ini. Bahkan, komunikasi juga telah terjalin dengan pihak Interpol serta kepolisian di negara asal korban, mengingat laporan serupa juga telah dibuat di negara asal mereka.

Dari sisi bukti fisik, rekaman CCTV menjadi bukti utama yang berhasil diamankan karena laporan masuk terlambat, yakni lebih dari sepuluh hari setelah kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat bahwa tersangka menggunakan sebuah alat yang terbungkus dalam kantong kertas, namun hingga saat ini benda tersebut belum ditemukan di lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga belum dapat memastikan apakah kedua belah pihak berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden berlangsung.

“Berdasarkan data medis dan keterangan yang diperoleh, korban diketahui menderita luka serius di bagian pelipis sebelah kiri akibat penganiayaan tersebut, dan kemudian dikonfirmasi telah meninggal dunia akibat peristiwa itu, ” ungkapnya.

Baca jugaMotif Dendam Pribadi Melatarbelakangi Penganiayaan Andrie Yunus, Sidang Perdana 4 TNI Digelar 29 April

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan tersangka berinisial W, AKBP Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan lebih lanjut ke tingkat Polda Metro Jaya. Tersangka saat ini sudah diamankan dan proses interogasi serta pengembangan kasus kini sepenuhnya ditangani oleh tim Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

“Untuk pemeriksaan tersangkanya sudah sejauh apa, silakan komunikasi sama dari Krimum Polda. Sudah dilimpahkan dan diamankan di Polda,” tutupnya.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus tragis ini, termasuk keterlibatan pihak lain serta kejelasan latar belakang peristiwa yang merenggut nyawa WNA tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *