Motif Dendam Pribadi Melatarbelakangi Penganiayaan Andrie Yunus, Sidang Perdana 4 TNI Digelar 29 April

kepala oditur militer ii 07 jakarta kolonel chk andri wijaya
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya (kanan).

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan temuan awal mengenai motif di balik tindakan empat prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan kuat yang muncul hingga saat ini adalah adanya unsur dendam pribadi terhadap korban.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui BAP, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Andri usai penyerahan berkas perkara kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Namun, Andri menegaskan bahwa kesimpulan tersebut belum bersifat final dan masih akan diuji kebenarannya secara mendalam selama proses persidangan berlangsung. Lebih jauh, ia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan Andrie Yunus, yakni saat korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel Jakarta pada tahun 2025.

Baca jugaEmpat Anggota TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” tambahnya.

Proses Hukum Beralih ke Pengadilan

Dengan telah diserahkannya berkas perkara dan barang bukti, kewenangan penanganan kasus ini secara resmi telah beralih dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Meski tahap penyidikan dinyatakan rampung, Andri menuturkan peluang pengembangan perkara tetap terbuka lebar. Jika nantinya ditemukan fakta baru yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini diproses, penyidikan dapat dilakukan kembali.

Hal ini menanggapi dugaan yang beredar di masyarakat bahwa jumlah pelaku bisa mencapai belasan orang. Terkait kemungkinan adanya tersangka dari kalangan sipil, Andri menjelaskan bahwa mekanisme hukum yang berlaku mengatur pemisahan perkara (split case).

“Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Baca juga TikTok Perwira Polisi ini Diserang Oknum TNI Usai Suarakan Kasus Penyiraman Air Keras

Jadwal Sidang dan Dakwaan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus ini pada Rabu, 29 April 2026. Agenda utama pada hari pertama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang akan dihadirkan langsung di ruang sidang. Proses persidangan ini juga akan dibuka untuk umum guna menjamin transparansi.

Keempat terdakwa tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Dalam perkara bernomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, hingga dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman hukuman bertingkat.

Selain berkas administrasi, pihak Oditurat juga menyerahkan total 11 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi barang-barang milik korban seperti kacamata, pakaian, sepatu, hingga barang bukti fisik lainnya serta alat bukti elektronik berupa flashdisk berisi rekaman video yang menjadi data penting dalam pembuktian nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *