Satusuaraexpress.co | New York — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan tekad dan komitmen kuatnya dalam memperkuat jaminan perlindungan, hak, serta martabat seluruh pekerja migran Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Sidang Pleno Second International Migration Review Forum (IMRF) 2026 yang berlangsung di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, pada Jumat (8/5/2026) waktu setempat, sesaat setelah dokumen Progress Declaration disepakati dan diadopsi secara konsensus oleh seluruh negara anggota PBB.
Melalui pernyataan penjelasan suara atau Explanation of Vote (EoV), Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, menyampaikan bahwa Indonesia memberikan dukungan penuh tanpa syarat terhadap dokumen Progress Declaration. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama tata kelola migrasi global untuk periode tahun 2026 hingga 2030, yang berjalan dalam kerangka kerja Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).
“Indonesia mendukung penuh Progress Declaration tanpa reservasi. Hak dan martabat pekerja migran harus menjadi pusat dan prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tata kelola migrasi global,” tegas Rinardi dalam pernyataannya di hadapan sidang internasional tersebut.
Baca juga : KP2MI Hentikan Sementara Kegiatan Empat P3MI Akibat Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran
Dalam kesempatan itu, Rinardi menguraikan tiga poin utama yang disampaikan Indonesia melalui EoV sebagai landasan sikap negara. Pertama, dukungan bulat dan tanpa pengecualian terhadap isi dan tujuan Progress Declaration.
Kedua, pengakuan mendasar bahwa setiap negara memiliki kondisi, tantangan, dan realitas migrasi yang berbeda-beda, sehingga dibutuhkan pendekatan yang saling menghormati, setara, dan tidak memaksakan standar tunggal.
Ketiga, penekanan akan pentingnya menjaga dan memperkuat semangat kerja sama yang erat antara negara asal, negara transit, hingga negara tujuan migrasi.
Ia menekankan bahwa perbedaan konteks antarnegara bukanlah penghalang, melainkan justru menjadi alasan utama mengapa dialog dan kerja sama yang setara sangat diperlukan.
“Perbedaan realitas migrasi antarnegara justru memperkuat urgensi dialog dan kerja sama yang setara dalam tata kelola migrasi global. Tidak ada satu negara pun yang dapat menangani isu migrasi sendirian secara efektif,” tambahnya.
Menurut Rinardi, kerja sama yang kokoh serta kemitraan yang bersifat nyata dan praktis antarnegara menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan perlindungan pekerja migran berjalan secara efektif, merata, dan berkelanjutan. Alur perpindahan manusia yang melintasi batas negara menuntut adanya keterhubungan kebijakan dan komitmen bersama demi menjaga keamanan dan kesejahteraan para pekerja.
“Kerja sama antara negara asal, transit, dan tujuan harus terus diperkuat karena migrasi hanya dapat dikelola secara efektif melalui kolaborasi dan kemitraan yang nyata, bukan sekadar pernyataan di atas kertas,” ungkap Rinardi lebih lanjut.
Baca juga : Membangun Ekosistem Pekerja Migran Berkualitas: KP2MI Jalin Kerjasama Strategis dengan Dunia Pendidikan
Sebagai negara dengan jutaan warga yang bekerja di luar negeri, Pemerintah Indonesia melalui KP2MI menyatakan siap mengimplementasikan seluruh isi Progress Declaration. Langkah ini diambil demi memberikan perlindungan yang lebih lengkap, menyeluruh, dan berkelanjutan bagi lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara di dunia.
“Indonesia akan terus mendorong implementasi deklarasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, selama bekerja, hingga saat kembali ke tanah air,” ujar Rinardi.
Delegasi Indonesia yang hadir dalam forum bergengsi ini dipimpin oleh Staf Khusus Menteri Luar Negeri, Tri Haryat. Turut mendampingi dalam delegasi tersebut adalah Deputi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi, serta Direktur Hak Asasi Manusia dan Migrasi Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri.
IMRF 2026 sendiri berlangsung selama lima hari, dari tanggal 4 hingga 8 Mei 2026, dan menghasilkan kesepakatan penting berupa Progress Declaration. Dokumen ini kini menjadi pedoman strategis bagi seluruh negara anggota PBB dalam merancang dan menjalankan kebijakan migrasi yang aman, teratur, dan manusiawi hingga tahun 2030.
Bagi Indonesia, adopsi dokumen ini menjadi tonggak baru untuk memperkuat peran serta negara dalam menjaga hak dan martabat putra-putri bangsa yang berkarier di luar negeri.













