Viral Napi Korupsi Jalan Kaki di Kendari, Dirjen Pas Turun Tangan

IMG 20260416 WA0000
Napi kasus Korupsi, Supriadi (kanan) tertangkap kamera berjalan bersama petugas ke kedai kopi di Kendari.

Satusuaraexpress.co | Kendari — Sebuah video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi berjalan santai di trotoar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga singgah di kedai kopi menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Brigjen Mashudi, langsung memberikan atensi khusus dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengecek laporan tersebut begitu ia kembali dari Bali. Saat ini, ia sedang mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara internasional The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP).

“Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali,” tegas Mashudi kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Kronologi dan Penjelasan Resmi

Narapidana dalam video tersebut adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang baru divonis 5 tahun penjara pada 9 Februari 2026 lalu.

Baca jugaPemkot Jakbar Dukung Perekrutan 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar secara resmi berdasarkan surat panggilan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dan dikawal oleh satu petugas.

Namun, masalah muncul saat perjalanan pulang. Petugas dan narapidana tersebut sempat singgah untuk salat dan makan siang. Momen inilah yang terekam kamera dan memunculkan kesan seolah-olah narapidana tersebut berkeliaran bebas, bahkan beredar narasi bahwa ia sedang “rapat bareng pengusaha” di coffee shop.

Sanksi Tegas Dijatuhkan

Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam. Kepala Kanwil, Sulardi, membenarkan bahwa sanksi langsung diberikan kepada kedua belah pihak, baik petugas pengawal maupun narapidana.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Supriadi diajak ngopi oleh mantan bawahannya, dan petugas yang seharusnya mengawal justru tidak melarang tindakan tersebut. Kelalaian ini menjadi dasar pemberian hukuman disiplin.

Baca jugaEks Kemnaker Ungkap Percakapan dengan Yaqut Cholil di Rutan KPK, Siapkan Rencana Besar

“Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Sulardi.

Akibat kelalaiannya, petugas tersebut ditarik dari Rutan Kendari ke Kanwil dan dikenai sanksi disiplin yang bersifat rahasia. Sementara itu, Supriadi juga mendapatkan hukuman berupa isolasi sel dan dipindahkan tempat tahanannya dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Pemeriksaan Bertingkat

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menambahkan bahwa tim gabungan dari pusat dan daerah telah turun tangan sesuai arahan langsung Menteri Agus Andrianto. Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga jajaran atasan mulai dari Kepala Pengamanan hingga Kepala Rutan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal,” jelas Rika.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, sanksi terberat hingga pencopotan jabatan siap dijatuhkan. Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial demi menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *