Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah, Soroti Keadilan Proses Hukum

Noel wamennaker 3 210820256
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Langkah ini mengikuti jejak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang sebelumnya juga mendapatkan pengalihan penahanan serupa.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan pengajuan tersebut pada Jumat (27/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

“Klien kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?” ujarnya.

Aziz menyampaikan kekhawatiran terkait kesetaraan dalam penerapan hukum. “Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dia dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit. Sebenarnya kita mau melihat itu saja, kita mau mengukur, ada measure bagaimana penegakan hukum ini, implementasinya ini, ada enggak sih equality before the law. Kita mau lihat itu sebenarnya,” tambahnya.

Baca juga : Panglima TNI Berikan KKPLB Kepada Prajurit Peraih Juara 1 Musabaqoh Hifzil Quran Internasional

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam hal pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya, KPK sempat menolak permohonan Noel untuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh pada tahap penyidikan, hanya memberikan izin dua kali. Namun, setelah kasus dilimpahkan ke pengadilan, Noel baru mendapatkan izin untuk medical check-up menyeluruh.

“Keluhannya sampai saat ini Bang Noel itu ada diabetes, ada gula, dan juga ada penyumbatan pembuluh darah. Nah, makanya kemarin dari pengadilan sudah diberikan (izin) untuk medical check up yang menyeluruh dan alhamdulillah sudah terjadi, sudah dilakukan,” tutur Aziz.

Berdasarkan rekomendasi dokter, Noel perlu menjalani operasi kecil untuk menangani penyumbatan pembuluh darah guna mencegah risiko stroke mendadak. “Itu permohonan yang kita ajukan ke pengadilan. InsyaAllah pekan depan (diputuskan hakim),” jelasnya.

Diketahui, Gus Yaqut mendapatkan pengalihan penahanan ke rumah pada 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan pada 17 Maret. Pengumuman resmi dibuat pada 21 Maret. Namun, sejak 24 Maret, Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rutan.

Sementara itu, Noel tersandung kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan dugaan menerima uang sekitar Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *