Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menerima audiensi dari Duta Besar Indonesia untuk Negara Malaysia. Pertemuan membahas berbagai permasalahan yang menyangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia.
Menteri P2MI, Muchtarudin menjelaskan bahwa komunikasi antara kedua pihak sebenarnya telah berjalan secara rutin, bukan hal baru atau tidak terduga.
“Kita sering komunikasi, kita membicarakan secara formal hal-hal terkait dengan masalah pekerja migran Indonesia yang ditempatkan di Malaysia,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dikatakan Muchtarudin, pertemuan kali ini khususnya berfokus pada upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi PMI, sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia. Beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan. Pertama, kedua pihak menyepakati untuk membentuk sebuah wadah bersama dalam bentuk task force guna memperkuat perlindungan terhadap PMI di Malaysia.
Baca juga : Gubernur DKI Wajibkan Pemasangan Ornamen Betawi di Gapura dan Ruang Publik Jakarta pada Tahun 2026
“Diharapkan melalui wadah ini, tingkat perlindungan yang diberikan dapat terus meningkat dari hari ke hari, ” terangnya.
Malaysia sendiri merupakan negara penempatan ketiga terbesar bagi PMI, dengan pekerja tersebar di berbagai sektor mulai dari profesional, domestik, hingga sektor perkebunan yang menjadi yang paling besar. Kedua, kedua belah pihak juga sepakat untuk mendorong percepatan proses amandemen terhadap Perjanjian Memori Pemahaman (MOU) yang sebelumnya ditandatangani pada tahun 2022.
“Amandemen ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan pencakupan kerja sama bilateral di bidang pekerja migran, termasuk juga peningkatan jumlah dan kualitas penempatan pekerja migran profesional ke depan, ” jelasnya.
Ketiga, pembahasan juga menyentuh masalah pendataan PMI di Malaysia yang belum tercatat dalam sistem. Kementerian Luar Negeri telah melakukan pendataan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, dan Kementerian P2MI akan mengacu pada pola yang hampir sama melalui aplikasi Halu Migran untuk mendaftarkan PMI yang belum terdata di Sistem Informasi Kependudukan Tenaga Kerja Migran Indonesia (SISKO P2MI).
Baca juga : Kementerian P2MI Sanksi P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
Selain itu, berbagai isu strategis lainnya seperti bantuan hukum, pemulangan bagi mereka yang mengalami deportasi, juga menjadi bagian dari pembahasan. Menteri Muchtarudin mengakui kontribusi besar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia yang telah banyak membantu PMI yang menghadapi masalah, baik dari sisi perlindungan hukum, pendampingan, maupun pemulangan.
“Ini kewajiban kami, kewajiban negara bagaimana melindungi warga negara Indonesia yang ada di negara lain termasuk juga di Malaysia,” tegasnya.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo menambahkan bahwa pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KBRI Malaysia terkait dengan pengelolaan dan perlindungan PMI.
“Kerjasama yang erat dengan Kementerian P2MI ini akan terus kami tingkatkan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan tidak hanya mengenai perlindungan, tetapi juga peningkatan kualitas penempatan serta kualitas PMI itu sendiri mulai dari tahap pra-penempatan hingga pasca-penempatan.
“Kami siap Bapak untuk terus bekerjasama dan terus berkolaborasi untuk peningkatan fasilitas dan kapasitas kita sebagai negara yang hadir untuk pekerja migran kita di luar negeri terutama di Malaysia,” tandasnya.
Baca juga : Menteri KKP Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat, Kondisi Kini Sudah Stabil
Diketahui, hingga saat ini Pekerja Migran di Malaysia sesuai data yang terdaftar, berdasarkan catatan yang dimiliki ada sekitar 58 ribu orang. Namun, jika dilihat dari komunitas secara keseluruhan, diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 500 ribu orang. Untuk data PMI yang tidak terdaftar, ia belum dapat memberikan angka pasti karena masih dalam tahap pembahasan dengan staf di KBRI.
Kedua pihak sepakat untuk melakukan pendataan secara bersama-sama, khususnya bagi PMI yang tidak memiliki izin resmi atau belum terdata. Persiapan sistem pendataan akan dimulai tahun ini, dengan tujuan agar semua PMI di Malaysia dapat tercatat sehingga proses pemberian perlindungan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terarah.
“Poinnya pendataan dalam konteks untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja migran. Tujuan pendataan itu adalah perlindungan,” tutup Raden Dato.













