Gubernur DKI Jakarta Luncurkan Pergub tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung

pramono anung dok antara e1769415744919
Gubernur DKI, Pramono Anung meninjau langsung di lokasi pengerukan Kali Sepak, Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Peraturan baru tersebut resmi diluncurkannya dalam acara Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CIA) yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2/2026).

Pergub ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengendalikan penggunaan air, khususnya penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di wilayah Jakarta. Dalam pidatonya, Pramono Anung menyampaikan bahwa peraturan tersebut disusun melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder serta pemangku kepentingan lintas sektoral.

Melalui aturan baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap seluruh gedung-gedung.

“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” ucapnya.

Baca juga : BPBD DKI Jakarta : Puncak Musim Hujan 2026 di Jakarta Diprediksi pada Bulan Maret

Larangan penggunaan air tanah ini dianggap penting untuk menekan laju penurunan permukaan tanah di Jakarta, mengingat eksploitasi air tanah yang berlebihan selama ini menjadi penyebab utama masalah tersebut.

“Problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” jelasnya.

Selain mengatur tentang penggunaan air tanah, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung agar lebih efisien dan terkontrol. Namun demikian, hingga saat peluncuran, Pramono belum merinci secara detail poin-poin aturan maupun sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Ia juga menyoroti pentingnya bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh masing-masing gedung agar lebih optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono menyebutkan bahwa saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) PAM Jaya telah mampu melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk untuk kebutuhan gedung-gedung utama. Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan target agar layanan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah ibu kota.

Tak hanya fokus pada pengelolaan air, peraturan baru ini juga menekankan pentingnya mengurangi emisi dari sektor bangunan. Menurut Pramono, sektor bangunan menyumbang hampir 60 persen dari total emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Jakarta, sehingga diperlukan regulasi baru yang lebih tegas dan dapat diukur.

“Peraturan ini merupakan bagian penting dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *