Peringati Hari Bakti Imigrasi Ke-76, Dirjen Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen Of Indonesia

IMG 20260127 WA0003
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan kebijakan GCI.

Satusuaraexpress.co | Tangerang — Pada Senin (26/01/2026), tepat pada perayaan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Peresmian ini juga menjadi bagian dari peringatan hari jadi institusi imigrasi Indonesia.

Global Citizen of Indonesia adalah kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki hubungan khusus dengan Indonesia, tanpa mengharuskan mereka mengubah kewarganegaraan asal. Subjek yang dapat mengakses kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga dari pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas permasalahan kewarganegaraan ganda sambil tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“GCI juga membuka peluang bagi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan negara, ” kata Yuldi, Selasa (27/1/2026).

Baca juga : Menaker: Kecelakaan Kerja Bukan Sekadar Human Error, Perbaikan Sistem K3 jadi Kunci

Yuldi Yusman menekankan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor baru merupakan wujud penguatan layanan berbasis digital dan perluasan jangkauan layanan. Ia menjamin bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan layanan imigrasi relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara, dengan memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia.

Adam Welly Tedja, seorang diaspora yang telah tinggal di luar negeri selama 43 tahun, menyampaikan antusiasmenya terhadap kebijakan ini. Ia menyebut Indonesia sebagai “sleeping giants” dengan potensi talenta yang belum tergarap dan berharap dapat membagikan pengalaman pribadi untuk membangkitkan potensi tersebut.

“GCI adalah inisiatif terbaik untuk menghubungkan diaspora Indonesia di seluruh dunia dengan tanah air, ” ujar Adam.

Sementara itu, Karna Gendo, salah satu pemegang GCI, mengapresiasi kelancaran layanan dan profesionalisme komunikasi yang diberikan. Ia menyatakan bahwa fokus saat ini adalah pada keluarga dan kontribusi di masa depan akan dilakukan dalam batasan hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di alamat evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah memasuki negara, pemegang e-visa GCI akan secara otomatis menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi.

Bagi kelompok eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan ini bersifat dapat dikembalikan jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggal atau mengalihkan status izin tinggal.

Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Internasional

Kewajiban jaminan tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga, meliputi pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI. Hal ini merupakan bentuk perhatian negara dalam menjaga keutuhan keluarga. Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik modern yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“GCI diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, “, kata Agus.

Selain meresmikan GCI, pemerintah juga membuka 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya kekurangan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *