Kantor Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Internasional

WhatsApp Image 2026 01 20 at 17.22.03 2 1
Kantor Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Internasional.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat telah berhasil membongkar sebuah sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang beroperasi untuk mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Pada pengungkapan tersebut, tiga WNA berhasil ditangkap, yaitu dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (37), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27).

Awal Pengungkapan dari Laporan Masyarakat

Pada jumpa pers yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada hari Selasa, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyatakan adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan gebrakan pada malam hari Senin (12/1). Lokasi yang menjadi sasaran gebrakan berhasil ditemukan, dan ketiga tersangka serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Baca juga : Aparat Gabungan Tegakkan Hukum Pembuangan Sampah Liar di Kawasan Muara Baru

Barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain paspor asli para tersangka, kartu identitas atau KTP palsu dengan berbagai identitas, serta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan aktivitas penyelundupan tersebut.

SS Sebagai Otak Utama dengan Dokumen Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka SS berperan sebagai otak utama dari sindikat ini. Ia bahkan telah berhasil membuat dan menggunakan KTP elektronik palsu dengan nama samaran “Gunawan Santoso”, yang tercatat berdomisili di Kabupaten Cianjur. Dokumen palsu ini digunakan sebagai bentuk kamuflase agar aktivitasnya tidak mudah terdeteksi oleh aparat keamanan.

Menurut pengakuan SS, dokumen palsu tersebut diperolehnya melalui bantuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS. Untuk mendapatkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran palsu tersebut, SS mengaku telah membayar uang sebesar Rp90 juta kepada LS.

Baca juga : Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Dokumen-dokumen palsu ini kemudian digunakan SS tidak hanya untuk keperluan pribadi, seperti menyewa tempat tinggal bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga sebagai sarana untuk menampung logistik selama mempersiapkan proses penyelundupan orang ke Australia.

Peran PK dan XS dalam Sindikat

Dalam menjalankan aktivitas sindikatnya, SS dibantu oleh PK dari Thailand dan XS dari Tiongkok. PK turut membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik palsu atas nama Gunawan Santoso, khususnya dengan melakukan pengeditan pas foto yang akan digunakan untuk pembuatan dokumen tersebut.

Sementara itu, XS bertugas untuk mengkoordinasikan dan mendampingi para korban yang berasal dari warga negara Tiongkok dan ingin masuk ke Australia secara ilegal, baik untuk mencari suaka maupun pekerjaan. Para korban diketahui terbang secara mandiri dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sementara di tempat yang disiapkan oleh sindikat sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua. Dari Merauke, mereka akan melanjutkan perjalanan ke Australia menggunakan kapal milik seseorang yang hanya dikenal dengan inisial A alias C.

Baca juga : Ditresnarkoba PMJ Ungkap Sabu Serta Puluhan Catridge Vape Mengandung Etomidate di Jakbar

XS mengaku telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus tersebut. Tarif yang dikenakan untuk setiap orang yang diselundupkan adalah sebesar 60.000 Yuan Tiongkok (RMB) atau sekitar Rp130 juta, dengan keuntungan yang diperoleh XS sendiri sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp17 juta per orang. Namun, nasib kelima orang yang berhasil diselundupkan tersebut tidaklah baik, karena mereka akhirnya tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia.

Sanksi Tegas dan Pengejaran Terus Pelaku Lain

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia. Mereka diduga telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 120 terkait penyelundupan manusia dan Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan WNI berinisial LS yang menjadi perantara pembuatan KTP palsu. Pihaknya juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut.

“Kalau LS masih kita dalami. Tapi LS sendiri ini yang pasti warga sipil (bukan aparat pemerintah). Kita terus cek dan koordinasi dengan instansi terkait terutama yang memang mengeluarkan akta yang kita duga ini palsu,” jelas Yoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *