Satusuaraexpress.co |Jakarta – Ketua DPP Garuda Astacina Nusantara, Muhammad Burhanuddin, memberikan paparan komprehensif terkait arah kebijakan ekonomi dan politik Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, konsistensi Presiden dalam merujuk Pasal 33 UUD 1945 bukanlah sekadar retorika politik, melainkan sebuah upaya mengembalikan “ruh” pembangunan Indonesia ke rel konstitusi yang asli.
Dalam keterangannya kepada media, Burhanuddin menegaskan bahwa Pasal 33 adalah antitesis dari sistem ekonomi pasar bebas murni yang selama ini dinilai menciptakan ketimpangan tajam di tanah air.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan jantung dari bangunan ekonomi politik Indonesia. Ia menilai banyak pihak yang masih salah kaprah dalam menerjemahkan ayat-ayat di dalamnya.
”Pasal 33 tidak sekadar mengatur soal siapa yang memproduksi atau bagaimana distribusi barang dilakukan. Ini adalah Weltanschauung atau pandangan hidup para pendiri bangsa. Di dalamnya terkandung nilai etis tentang bagaimana sumber daya alam harus dikelola, oleh siapa, dan untuk tujuan apa,” ujar Burhanuddin.
Beliau menyoroti kalimat pada ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara. Menurutnya, peran negara di sini adalah sebagai Trustee (pemegang mandat), bukan pemilik absolut yang bisa sewenang-wenang.
”Negara memegang mandat rakyat untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi. Tujuannya satu: memastikan pemanfaatan kekayaan alam tidak menyimpang dari keadilan sosial. Negara wajib hadir secara aktif, bukan absen atau sekadar menjadi penonton di tengah eksploitasi pihak asing,” tegasnya.
‘Kartu Truf’ Prabowo untuk Kedaulatan Nasional
Ketua DPP Garuda Astacina Nusantara ini juga mengulas mengapa Presiden Prabowo Subianto begitu gencar menjadikan Pasal 33 sebagai “kartu truf” dalam setiap pidatonya. Baginya, Presiden sedang melakukan koreksi besar-besaran terhadap arah pembangunan nasional.
”Presiden Prabowo melihat bahwa kekayaan alam kita terlalu lama dikuasai oleh segelintir elite dan kepentingan asing. Rakyat Indonesia seringkali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Dengan mengangkat Pasal 33, Presiden ingin menegaskan bahwa kedaulatan politik hanya bisa dicapai jika kita memiliki kemandirian ekonomi,” jelas Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa visi ini sejalan dengan prinsip Trisakti:
- Berdaulat secara politik.
- Berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) secara ekonomi.
- Berkepribadian dalam kebudayaan.
Kritik Terhadap Liberalisasi dan Ekstraktivisme
Dalam paparannya, Burhanuddin menyebutkan bahwa Pasal 33 adalah alat kritik paling tajam terhadap praktik liberalisasi dan privatisasi tanpa kendali. Ia mendukung sikap Presiden yang menekankan bahwa pengelolaan tambang, energi, hutan, dan laut tidak boleh hanya diukur dari angka fiskal atau pertumbuhan semata.
”Kita harus keluar dari jebakan ekstraktivisme yang hanya mengejar pertumbuhan tapi mengabaikan distribusi dan keberlanjutan. Pengelolaan SDA harus berdampak langsung pada ketahanan nasional dan kesejahteraan antar-generasi,” lanjutnya.
Meski mendukung penuh visi Presiden, Muhammad Burhanuddin juga memberikan catatan kritis terkait tantangan di lapangan. Menurutnya, penguasaan negara tidak otomatis menjamin kemakmuran jika birokrasi tidak dibenahi.
”Ujian sesungguhnya dari Pasal 33 bukan pada retorika, melainkan pada implementasi. Kita butuh tata kelola yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai mandat ‘dikuasai negara’ justru disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Hilirisasi dan penguatan nilai tambah di dalam negeri harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal di sekitar area sumber daya alam tersebut,” tuturnya.
Menutup penjelasannya, Burhanuddin menekankan bahwa Pasal 33 adalah kompas moral bangsa. “Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah pengingat bahwa masa depan Indonesia tidak boleh disandarkan pada kompromi jangka pendek. Kekayaan alam adalah amanah, dan negara ada untuk rakyat—bukan sebaliknya.”
[]













