Satusuaraexpress.co | Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman ganja yang berlokasi di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN berhasil mengidentifikasi 2 titik ladang ganja di Aceh, ” kata Suyudi, Sabtu (13/9)2025).
Baca juga : KCIC Klaim 43% Penumpang Internasional Whoosh Berasal dari Malaysia
Suyudi menyebut dua titik ladang tersebut terletak pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E dengan ketinggian 700 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kab. Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total lahan seluas 1,3 hektare. Terdapat ±3.500 batang pohon setinggi 50-150 sentimeter, dengan perkiraan berat basah mencapai ±1,4 ton atau 1.400 kilo.
Sementara, untuk titik kedua berada pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E ketinggian 250 MDPL di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total lahan seluas 0,7 hektare. Terdapat ±1.500 batang pohon setinggi 50-150 sentimeter, dengan perkiraan berat basah ±900 kilo.
“Sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan dilibatkan dalam kegiatan ini. Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat ±2,3 ton, “ungkapnya.
Baca juga : Gelar Doa Dan Istigosah Bersama Ojol, Gus Miftah Doakan Prabowo dan Alm Affan Kurniawan
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.
BNN menegaskan bahwa pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba, ” kata Suyudi.













