Gerak Cepat, Polisi Amankan 17 Anggota Ormas GRIB yang Duduki Lahan BMKG

Kuasa Hukum Ahli Waris Hika saat terlibat adu mulut dengan pihak BMKG

Satusuaraexpress.co | Tangerang Selatan – Polisi bergerak cepat menangkap preman dari Ormas GRIB yang menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sebanyak 17 orang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belasan orang itu terindikasi melakukan modus pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan tersebut.

“Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Ade Ary, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga : Lahan BMKG Diduduki Ormas, Diduga Dari GRIB Minta Uang Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu menyebut proses hukum kasus ini terus berjalan. Sebab Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG.

“Laporan terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang,” jelasnya.

Ade Ary menerangkan 17 orang yang ditangkap itu juga dijaring dalam rangka Operasi Berantas Jaya atau operasi pemberantasan aksi premanisme. Ada 426 petugas yang diturunkan dalam operasi kali ini.

Baca juga : Bahas Peningkatan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran, Wamen Christina Temui Sesmenko Perekonomian

Dia mengatakan anggota ormas GRIB Jaya tersebut juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.

“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ungkapnya.

Para pedagang itu dimintai uang jutaan rupiah agar dapat mendirikan usahanya di sana. Uang pungli tersebut masuk ke kantong pihak GRIB Jaya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemberian Kredit

“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ucapnya.

“Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta,” sambung dia.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya bendera ormas GRIB Jaya hingga senjata tajam berbentuk bambu panjang yang tertancap paku. Mereka juga menemukan karcis parkir di dalam posko.

“Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GJ, kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam, ada sajam satu, kemudian ada bendera-bendera ormas. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Saudara Y,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *