Satusuaraexpress.co | Banten – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Selama 2 tahun, tanah seluas 12 hektare milik BMKG yang akan dibangun Gedung Arsip di Pondok Betung, Tangerang Selatan tersebut diduduki sepihak, hingga sebagian areanya disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semi permanen.
Pembangunan Gedung Arsip juga terhambat sejak dimulai pada November 2023. Anggota ormas memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi, dan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Baca juga : Kejari Jakpus Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pusat Data Nasional Sementara
Dalam laporan, BMKG mengungkap bahwa ormas sempat meminta uang ganti rugi Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massanya dari lokasi. Oleh karenanya, BMKG memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
BMKG menegaskan lahan tersebut adalah aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/ Pondok Betung Tahun 2003 dan sejumlah putusan pengadilan, termasuk dari Mahkamah Agung. Pihaknya berharap aparat segera bertindak tegas agar pembangunan bisa dilanjutkan dan aset negara terlindungi.
Diketahui, ormas GRIB Jaya dilaporkan ke polisi setelah menduduki lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Ormas GRIB Jaya bahkan meminta Rp 5 miliar kepada BMKG.
Baca juga : Bahas Peningkatan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran, Wamen Christina Temui Sesmenko Perekonomian
Tuntutan Rp 5 miliar itu sebagai syarat penarikan anggota ormas GRIB Jaya dari lokasi proyek. Ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan beberapa anggota ormas GRIB Jaya berjaga secara tetap di sana.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana menilai tuntutan tersebut merugikan negara. Hal ini dikarenakan proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara. Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Baca juga : BPOM RI Berikan Izin Pelaksanaan Uji Klinis Tahap 3 Vaksin TBC
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Namun ormas GRIB Jaya tak menerima penjelasan hukum dari BMKG.
Taufan juga bercerita gangguan yang dialami pihaknya dalam proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi hingga menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.
BMKG kemudian melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.