ASN Bolos Kerja 10 Tahun Tapi Tetap Terima Gaji, Ko Bisa??

Gaji Tetap Dibayar 6 ASN di Prabumulih Bolos Kerja 3 Tahun 1 Orang Tak Masuk 10 Tahun Alasan Sakit
Wali Kota memberikan penjelasan terkait adanya ASN yang bolos kerja selama 10 tahun.

Satusuaraexpress.co| Sumut – Kasus ASN bolos bertahun-tahun tapi tetap dapat gaji di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terungkap.

Kasus ini menjadi sorotan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.

Alasan mereka tak masuk kerja pun terungkap. Diketahui, bahkan ada ASN yang tak masuk kerja 10 tahun.

Berdasarkan laporan dari Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan, enam ASN tersebut terbagi antara yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di tingkat kelurahan.

Baca juga : Perkara Tindak Pidana Korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Masuk Tahap II

Salah satu dari mereka tidak masuk kerja selama satu dekade, dengan alasan yang mengeklaim mengalami sakit.

“Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan,” jelasnya.

Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Prabumulih, H.

Arlan, yang ingin meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot.

Baca juga : Nasabah Keluhkan Rumitnya Mengurus Salah Transfer di Bank BCA

Menurut Indra, temuan ini telah dilaporkan kepada Wali Kota.

Namun, terkait tindakan disiplin, hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing kepala OPD.

Indra juga menegaskan Inspektorat tidak dapat secara langsung mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, melainkan hanya melakukan pengawasan.

“Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau ada pegawai yang tidak masuk,” ujarnya.

Baca juga : Polda Metro Dalami Kasus Pelecehan Tenaga Ahli DPRD, Warga Desak Pelaku Mengundurkan Diri

Ia menambahkan hanya satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.

Penting untuk diketahui sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan, kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama.

Wali Kota secara tegas meminta kepada kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk kerja.

Baca juga : Terlindas Mobil Suzuki Grand Vitara, Balita di Jagakarsa Meninggal

“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.

Arlan juga memberikan opsi bagi pegawai yang merasa kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.

“Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *