Satusuaraexpress.co | Jakarta – Seorang balita berinisial RRA (4) tutup usia setelah terlintas mobil Suzuki Grand Vitara bernopol B-1784-BLO, di Jln. Moch. Kahfi I GG. Nangka Rt.03/06 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan pihaknya beserta jajaran telah cek tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas yang mengakibatkan balita meninggal dunia.
“Kita sudah lakukan cek TKP. Jadi kejadian hari Jum’at kemarin pukul 16.30 WIB, ” kata Nurma, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga : Masa Penahanan Berakhir, Bareskrim Polri Bebaskan Kades Kohod dan Kawan Kawan
Saat itu, lanjut Nurma, mobil berwarna abu-abu metalik tengah melintas di Jln. Moch Kahfi I Gg. Nangka Rt.03/06 Keluarga Jagakarsa. Pengemudi berinisial TS
(38) tak mengetahui bahwa kendaraaannya telah menabrak korban.
“Menurut keterangan saksi (pemilik warung) saat sedang berdiri di depan warung miliknya, melintas mobil minibus berwarna abu-abu metalik. Saksi melihat korban sudah berada di kolong mobil dan terlindas Ban mobil sebelah kiri,” terang Nurma.
Baca juga : Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Ijazah
Melihat hal itu, saksi berteriak “stop” dan segera mengangkat korban dari bawah kolong mobil minibus tersebut. Berhasil mengevakuasi korban, saksi kemudian memberitahukan keluarga.
“Melihat korban sudah dalam keadaan terluka. Saksi ayah korban segera membawanya ke RSUD Jagakarsa. Namun nyawa korban tak tertolong, ” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut kasus di tangani oleh Unit Laka Lantas Metro Jakarta Selatan.













