Perkara Tindak Pidana Korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Masuk Tahap II

IMG 20250429 WA0012 scaled

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD, memasuki Tahap II.

“Pada hari ini telah dilaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, S.H., M.H, Selasa (29/4/2025).

Dalam proses pelimpahan Tahap II ini, lanjut Syahron, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik.

Baca juga : Ada “Perintah Ibu” dan “Garansi Saya” di Rekaman Sadapan yang Diputar di Sidang Hasto

“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan, ” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Syahron, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Baca juga : 400 Plat Besi Kolong Tol Dalam Kota Plumpang Pluit Dilaporkan Hilang Dicuri

“Uang SPJ tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya. Kemudian uang tersebut ditarik kembali dan ditampung oleh tersangka GAR, ” ujarnya.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM. Perbuatan tersangka IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Baca juga : Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Ijazah

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persiapan surat dakwaan, ” kata Syahron.

Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang, guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *