Satusuaraexpress.co| Medan – Terungkap, jasad bayi yang dikirim dengan paket melalui order ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara, ternyata hasil hubungan sedarah atau inses abang-adik. Kedua pelaku pengirim sudah ditangkap.
Kedua pelaku adalah NH dan R. NH diduga merupakan ibu, sedangkan sang kakak, R, merupakan ayah dari bayi tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut bayi sudah dalam keadaan meninggal ketika diantar ke Masjid Jamik Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (8/5). Polisi masih mendalami penyebab kematian bayi tersebut.
Baca juga : Pengacara Jokowi Ultimatum Pihak Tak Bertanggung Jawab Menghentikan Tuduhan Ijazah Palsu
“Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya, apa yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut. Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia,” kata Gidion kepada awak media pada Jumat (9/5/2025).
Kedua pelaku memesan ojol pada Kamis (8/5) pukul 06.14 WIB dengan tujuan ke Jalan Ampera III. Saat memesan itu, Reynaldi membuat nama pemesan dengan nama Rudi dan membuat penerima fiktif dengan nama Putry, yang ternyata itu adalah akun pelaku Najma.
“Dua-duanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojol tersebut. Setelah sampai, diletakkan di sini (masjid). Marbut dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama P (Putry) dan R (Rudi) sesuai dalam aplikasi ojol tersebut. Aslinya adalah R dan NH. Yang memiliki ide untuk mengirim paket mayat bayi tersebut adalah abangnya, R,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Amankan 4 Debt Collector Saat Operasi Matel Di Cengkareng
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang antara NH dan R.
“Diduga bayi itu dilahirkan oleh NH. Nah, dugaan kuatnya bayi itu dari hasil hubungan terlarang (inses) antara NH dan R. Tapi untuk memastikannya masih akan dilakukan tes DNA,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga, Minggu (10/5/2025).
Baca juga : Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Sebut Evaluasi Lima Jenis Pajak Belum Capai Target
Dearma menyebut keduanya tidak tinggal bersama. Namun R sering menemui NH dan melakukan hubungan badan. “Nggak tinggal bareng, cuma berulang kali melakukan hubungan badan,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pelaku mengirimkan paket tersebut ke masjid itu dengan harapan agar jasad bayi dikuburkan marbut masjid.













