Satusuaraexpress.co | Jawa Timur – Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online (ojol), kini menjalani persidangan setelah didakwa terlibat dalam kasus pencucian uang senilai Rp 119,8 miliar dari pembobolan bank milik negara di Surabaya.
Sopian mengaku tidak mengetahui bahwa rekening yang dibuat atas namanya digunakan untuk transaksi ilegal. Ia mengklaim hanya menjual identitasnya untuk pembuatan rekening digital dengan imbalan Rp 250 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Ahmad Sopian menerima tawaran pekerjaan di grup Facebook untuk membuka rekening.
Baca juga : Warga Apresiasi Polri Adakan Program Penitipan Kendaraan Selama Mudik Hari Raya
Dengan bantuan dua rekannya, R dan M, rekening digital atas namanya dibuat pada 5 Juni 2024 dan akses diserahkan kepada R. Tanpa ia sadari, rekening tersebut memiliki limit transaksi hingga Rp 5 miliar per hari.
Pada 22 Juni 2024, Bank Indonesia (BI) mendeteksi 483 transaksi mencurigakan dengan jumlah Rp 2,24 miliar masuk ke rekening Sopian. Uang tersebut lalu ditransfer ke beberapa rekening lain, dikonversi ke aset kripto, dan dikirim ke Binance.
Baca juga : Jelang Akhir Bulan Ramadhan Forkabi Gelar Buka Puasa Bersama Dihadiri Gubernur DKI serta Ribuan Anggota
Kasus ini baru terungkap pada 24 Juni 2024. Para pelaku diduga memanfaatkan celah keamanan Bl-Fast yang sedang tidak aktif dengan menggunakan skrip khusus di server bank.
Hingga kini, hanya Sopian yang berhasil ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara dua rekannya, R dan M, yang diduga sebagai pelaku utama, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).













