Satusuaraexpress.co | Jakarta – Puluhan mantan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,3 miliar. Pengembalian uang tersebut dilakukan untuk menutupi sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi dana APBD 2003 yang mencapai Rp 14,8 miliar.
Uang tersebut sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan kini resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Baca juga : Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
Sebagai informasi, kasus ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004. Dari jumlah tersebut, 14 orang diadili, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD. Para terpidana telah menjalani hukuman dengan masa tahanan yang bervariasi dan kini telah bebas.
Sementara itu, Pejabat BPKAD Jawa Tengah, Sanadi, menyebut uang ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
“Uang sebesar Rp 2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi usai menerima uang tersebut.
Baca juga : Diduga Hindari THR, PT Sritex PHK 10.669 Karyawan
Untuk diketahui, kasus korupsi ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004. Ada 14 orang yang yang diadili termasuk Mardijo yang saat kejadian menjabat Ketua DPRD.
Mereka semua telah menjalani masa hukuman yang beragam dan saat ini sudah bebas. Khusus terpidana Mardijo dihukum 2 tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.