Diduga Hindari THR, PT Sritex PHK 10.669 Karyawan

Serikat Pekerja Minta Dukungan Komisi IX DPR RI

4836 BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex Terkait PHK
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dibayarkan terlebih dahulu, sementara pesangon menyusul. Terlebih, THR sangat dibutuhkan oleh para mantan karyawan menjelang Idul Fitri.

“Kami mohon dorongan ini agar THR itu secepatnya dikeluarkan dulu. Kalau soal pesangon, kita ikuti mekanismenya mau seperti apa. Kita hormati hukum, tapi kalau THR ini dan catatannya, kita ini enggak mengundurkan diri. Kita ini di-PHK oleh kurator. Kalau misal kita mengundurkan diri, haknya enggak muncul, boleh,” ungkap Slamet dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI.

Baca juga : Kades Kohod Sanggupi Ganti Rugi Rp 48 Miliar? Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polri Usut Sampai Tingkat Dewa

Slamet menyatakan bahwa jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 10.669 orang, sehingga total THR yang harus dibayarkan memang besar. Namun, jika dihitung per orang, nominalnya hanya sekitar Rp 2 juta, yang masih mungkin untuk dibayarkan.

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Kasus Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Oleh LPEI

Slamet juga mempertanyakan PHK yang dilakukan secara tiba-tiba oleh kurator. Ia curiga keputusan ini diambil untuk menghindari kewajiban membayar THR. Sebab, sebelumnya Slamet telah menyampaikan kondisi pailit Sritex kepada Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024 lalu dan saat itu, Presiden menegaskan bahwa jangan ada PHK di Sritex. Namun, kurator tiba-tiba melakukan PHK dua hari sebelum Ramadan, yaitu pada 26 Februari 2025.

“Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?” ujar Slamet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *