Fenomena “Gunung Es” Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

69ec4b51e6f61
Fenomena "Gunung Es" Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Satusuaraexpress.co | Yogyakarta — Kasus dugaan kekerasan yang menimpa setidaknya 53 anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, menjadi sorotan tajam publik dan lembaga terkait. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan puncak dari fenomena “gunung es” yang menunjukkan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap di seluruh Indonesia.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan lembaganya, dari sekitar 3.000 daycare yang ada di Indonesia, banyak yang tidak mengantongi izin usaha dan izin operasional, serta tidak terpantau oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat risiko terjadinya penganiayaan dan kekerasan terhadap anak menjadi sangat besar.

“Kasus Little Aresha ini adalah fenomena gunung es. Artinya, yang terlihat hanya sebagian kecil, padahal kemungkinan besar masih banyak kasus serupa yang terjadi di tempat-tempat lain yang belum terungkap,” ujar Diyah, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini memiliki pola yang tersistematis, di mana seolah-olah ada standar operasional prosedur (SOP) tertentu yang mengatur perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, dan orang tua tidak diperbolehkan melihat langsung aktivitas di dalam daycare. Hal ini memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan berulang.

Baca jugaPolres Depok Tangkap Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare, Pelaku: Khilaf

Oleh karena itu, KPAI berharap peristiwa di Yogyakarta ini menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif atau “jemput bola” dalam mengurus perizinan dan melakukan pengawasan terhadap seluruh daycare yang ada di wilayahnya.

“Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare juga perlu dilakukan, mulai dari pendataan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap yang melanggar, ” ujarnya.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yayasan yang merasa perlakuan para pengasuh terhadap anak-anak tidak manusiawi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian yang melakukan penggerebekan di lokasi daycare yang terletak di Kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat, 24 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti yang mengerikan. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian, menjelaskan bahwa ditemukan anak-anak yang kaki dan tangannya diikat, serta beberapa di antaranya mengalami luka-luka.

Baca jugaKasus Penganiayaan di Day Care Umbulharjo Terbongkar Berkat Hati Nurani Pengasuh Baru

Selain itu, anak-anak ditempatkan di ruangan yang sangat sempit, di mana tiga kamar berukuran sekitar 3×3 meter persegi masing-masing diisi hingga 20 anak. Kondisi penelantaran juga terlihat jelas, di mana anak-anak dibiarkan begitu saja meski dalam kondisi sakit.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa total ada 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Dari jumlah itu, setidaknya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik, dengan mayoritas berusia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0 hingga 3 bulan.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Sejak malam penggerebekan hingga Sabtu sore, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta menangkap sekitar 30 orang untuk diperiksa, mulai dari pengasuh hingga pejabat yayasan. Pada Minggu, 26 April 2026, Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kepala yayasan Little Aresha, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yaitu Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka berkisar antara 5 hingga 8 tahun penjara.

Respons Orang Tua Korban

Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, mengaku sudah hampir empat tahun memercayakan kedua anaknya ke pihak yayasan. Ia dan istrinya sangat kecewa dan terkejut mengetahui apa yang terjadi. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan para pelaku dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Kasus kekerasan di Little Aresha menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Perlu adanya upaya yang lebih serius dan terintegrasi dari semua pihak untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *