Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan klarifikasi terkait status Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sekaligus masih aktif sebagai anggota TNI. Sjafrie menegaskan, apabila jabatan Seskab berada di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan untuk dijabat oleh prajurit aktif TNI, maka Letkol Teddy diwajibkan untuk pensiun dini.
“Jika jabatan tersebut berada di luar dari 15 kementerian atau lembaga yang diizinkan, maka yang bersangkutan harus pensiun,” ujar Menhan Sjafrie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menurut Menhan, terdapat peraturan ketat mengenai jabatan yang dapat dipegang oleh prajurit aktif TNI. Sjafrie menjelaskan bahwa posisi Seskab perlu dipastikan apakah termasuk dalam daftar 15 lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh anggota TNI aktif. Jika tidak, maka Letkol Teddy Indra Wijaya harus menjalani pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apakah posisi Seskab termasuk dalam 15 kategori tersebut? Jika tidak, maka Teddy harus pensiun,” tegas Sjafrie.
Meskipun tidak merinci lebih lanjut mengenai posisi Seskab, Menhan menekankan bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk pensiun sebelum mengemban tugas tersebut.
15 Lembaga yang Diizinkan untuk Dipegang oleh Prajurit Aktif TNI
Menhan Sjafrie juga menyebutkan 15 lembaga atau institusi yang diizinkan untuk dijabat oleh prajurit aktif TNI menurut peraturan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), di antaranya:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Penjelasan Istana Terkait Jabatan Seskab
Sebelumnya, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Menurut Hasan, jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan setara dengan eselon II, yang memungkinkan posisi tersebut diisi oleh seorang prajurit aktif TNI.
“Menurut Perpres terbaru, Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretariat Negara,” ujar Hasan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Hasan menambahkan, jabatan eselon II seperti Seskab sejatinya dapat diemban oleh militer aktif, sama halnya dengan posisi Sekretaris Militer Presiden, sehingga memungkinkan Letkol Teddy untuk tetap bertugas di militer tanpa harus mengundurkan diri.
“Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif, jadi tidak perlu mundur dari militer,” tambah Hasan.
[]