Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Berikan Klarifikasi Terkait Jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab

Screenshot 2025 03 13 04 30 07 88 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. (foto croping)

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan klarifikasi terkait status Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sekaligus masih aktif sebagai anggota TNI. Sjafrie menegaskan, apabila jabatan Seskab berada di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan untuk dijabat oleh prajurit aktif TNI, maka Letkol Teddy diwajibkan untuk pensiun dini.

“Jika jabatan tersebut berada di luar dari 15 kementerian atau lembaga yang diizinkan, maka yang bersangkutan harus pensiun,” ujar Menhan Sjafrie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Menurut Menhan, terdapat peraturan ketat mengenai jabatan yang dapat dipegang oleh prajurit aktif TNI. Sjafrie menjelaskan bahwa posisi Seskab perlu dipastikan apakah termasuk dalam daftar 15 lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh anggota TNI aktif. Jika tidak, maka Letkol Teddy Indra Wijaya harus menjalani pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apakah posisi Seskab termasuk dalam 15 kategori tersebut? Jika tidak, maka Teddy harus pensiun,” tegas Sjafrie.

Meskipun tidak merinci lebih lanjut mengenai posisi Seskab, Menhan menekankan bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk pensiun sebelum mengemban tugas tersebut.

15 Lembaga yang Diizinkan untuk Dipegang oleh Prajurit Aktif TNI

Menhan Sjafrie juga menyebutkan 15 lembaga atau institusi yang diizinkan untuk dijabat oleh prajurit aktif TNI menurut peraturan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), di antaranya:

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung

 

Penjelasan Istana Terkait Jabatan Seskab

Sebelumnya, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Menurut Hasan, jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan setara dengan eselon II, yang memungkinkan posisi tersebut diisi oleh seorang prajurit aktif TNI.

“Menurut Perpres terbaru, Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretariat Negara,” ujar Hasan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

Hasan menambahkan, jabatan eselon II seperti Seskab sejatinya dapat diemban oleh militer aktif, sama halnya dengan posisi Sekretaris Militer Presiden, sehingga memungkinkan Letkol Teddy untuk tetap bertugas di militer tanpa harus mengundurkan diri.

“Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif, jadi tidak perlu mundur dari militer,” tambah Hasan.

[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *