Polsek Kebayoran Lama Ringkus Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih Buron

IMG 20260604 WA0010
Polsek Kebayoran Lama Ringkus Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih Buron.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Seorang pemuda berinisial RS kini harus menelan pil pahit dan meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap pihak kepolisian terkait aksi kriminal penjambretan yang dilakukannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama, Rabu (3/6/2026).

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa aksi nekat itu bermula saat RS berboncengan sepeda motor bersama rekannya yang berinisial R. Keduanya melintasi Jalan Pondok Pinang RT 12 RW 02, saat mata mereka tertuju pada seorang warga yang sedang asyik memainkan gawai di pinggir jalan. Tanpa berpikir panjang, keduanya pun menyusun niat jahat.

“Mereka lalu menghampiri warga itu. Salah satu dari mereka langsung mengambil paksa handphone dari tangan korban,” ungkap Kompol Kukuh.

Perbuatan itu sontak membuat korban terkejut dan tak sempat berbuat banyak. Segera setelah barang berharga itu berpindah tangan, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi, menghilang di antara lalu lintas kawasan tersebut. Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

IMG 20260604 WA0011

Mendapat laporan itu, tim Reskrim Polsek Kebayoran Lama yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Tasyuri langsung bergerak cepat. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri jejak keberadaan para pelaku. Usaha keras tim penyidik ternyata tidak sia-sia. Polisi berhasil mengendus keberadaan RS yang ternyata masih berkeliaran di sekitar wilayah kejadian.

Baca jugaModus Baru, Polsek Tebet Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian Modus Meninggalkan Iphone 17 Pro Max

“Tim yang dipimpin AKP Tasyuri berhasil membekuk pelaku RS di daerah Pondok Pinang. Namun untuk pelaku kedua, yakni R, sempat melarikan diri dan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kompol Kukuh.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, terungkap motif di balik perbuatan tersebut. RS mengakui bahwa handphone yang diambilnya sudah dijual cepat di kawasan Pasar Kebayoran Lama seharga Rp400.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi dua oleh kedua pelaku dan habis digunakan untuk membeli obat jenis tramadol.

“HP dijual di Pasar Kebayoran Lama seharga Rp400 ribu dan hasilnya mereka bagi dua dan untuk beli tramadol,” ujar AKP Tasyuri.

Kini, RS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Kebayoran Lama. Ia dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, polisi masih terus memburu rekannya yang masih bebas agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *