Satusuaraexpress.co | NTT – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi berbaju oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, Kamis (13/3).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengonfirmasi total korban Fajar sebanyak 4 orang, 3 diantaranya masih di bawah umur. Ia menegaskan perbuatan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Belakangan juga diketahui, AKBP fajar membayar Rp 3 juta untuk melakukan pencabulan terhadap anak di sebuah hotel di Kupang.
Baca juga : Inovasi Layanan BRI Drive Thru: Transaksi Mudah dan Cepat Tanpa Antri
“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (12/3).
“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL. Korban berusia enam tahun. Saat diinterogasi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar mengakui semua perbuatannya, telah mencabuli anak di bawah umur di Kupang,” ujar Patar.
Baca juga : Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
Setelah kejadian tersebut, AKBP Fajar membayar F Rp 3 juta karena sudah berhasil membawa korban.
Kekayaan AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Mencuatnya kasus ini membuat informasi terkait AKBP Fajar banyak dicari, termasuk tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh perwira polisi tingkat menengah tersebut. Fajar diketahui tidak memiliki mobil dan harta kekayaannya hanya Rp 14 juta pada 2023 lalu.
Berdasarkan data dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut laporan pada 7 Februari 2024, Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tercatat tidak memiliki mobil maupun alat transportasi lain.
Baca juga : Erick Thohir Tunjuk Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
Dikutip dari laporan itu, Fajar hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp 14 juta, yang berupa kas dan setara kas. Dia juga tidak mempunyai harta dalam bentuk lainnya, seperti tanah dan bangunan, surat berharga, atau harta bergerak lainnya. Catatan mengenai harta kekayaan ini dilaporkan Fajar saat masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.
Pada Juli 2024, barulah Fajar diangkat menjadi Kapolres Ngada di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski begitu, dia belum melaporkan informasi harta kekayaan terbarunya untuk jabatan tersebut pada periodik 2024.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres, AKBP Fajar tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019. Namun pada 2022, dia dipindahtugaskan ke Sumba Timur.
Baca juga : Tiga Pemain Sepak Bola Naturalisasi Resmi Jadi WNI, Kekuatan Timnas Indonesia Semakin Kokoh
Saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp 127.299.958 atau Rp 127 juta. Hartanya ini terdiri dari sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 27.299.958 atau Rp 27 juta.
Namun ketika menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022, hartanya berkurang dan hanya tersisa Rp 103 juta, yang terdiri dari mobil CRV senilai Rp 90 juta dan harta kas dan setara kas sebesar Rp 13 juta. Setahun kemudian, harta Fajar menurun drastis dan hanya menyisakan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 14 juta, tanpa mobil.













