Satusuaraexpress.co | Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berpakaian aparatur sipil negara (ASN) palsu, Sodri (30) dan Samsul (48), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan berkedok permintaan tunjangan hari raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan Sodri mengenakan seragam ASN meminta THR sambil membawa kwitansi bertuliskan “THR Retribusi” viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh seorang pedagang bernama Johari melalui akun TikToknya.
Baca juga : Sebut Ada Bagi Bagi Uang Dalam Kasus Sabung Ayam, Netizen Nilai Kapendam Ingin Alihkan Isu Pembunuhan
Terkait kasus ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan akan diproses hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka lainnya, Agus dan Diko, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelaku diketahui bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), melainkan petugas pemungut retribusi pedagang di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Cibitung.
Baca juga : Kapendam II Sriwijaya Sebut Ada Pembagian Uang Antara Polsek dan Posramil Dalam Kasus Sabung Ayam
“Aksi pemerasan ini dilakukan atas inisiatif mereka sendiri, namun penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, ” kata Mustofa.
Dalam aksinya, Sodri berhasil mengumpulkan Rp 1,6 juta dari pungutan THR pedagang, yang kemudian dibagikan kepada tiga pelaku lainnya. Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.













