Warga Kembangan Selatan Keluhkan Polusi dan Kerusakan Jalan Akibat Truk Pengangkut Tanah Proyek Pulau Intan

IMG 20250216 095550
Oplus_131072

Satusuaraexpress.co | Jakarta -Proyek pengurukan tanah yang dilakukan oleh PT Pulau Intan di kawasan RW 1 Kembangan Selatan menuai keluhan serius dari warga setempat. Proyek yang diperkirakan akan menciptakan pembangunan rumah sakit ini bukan tanpa kontroversi. Warga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk pengangkut tanah yang melintas di jalanan utama, yang berakibat pada kerusakan jalan serta gangguan pada aktivitas sehari-hari mereka.

Polusi dan Kerusakan Jalan Akibat Truk Pengangkut Tanah

Menurut pengamatan warga, truk pengangkut tanah yang digunakan untuk proyek tersebut sering kali meninggalkan tumpukan tanah yang berserakan di sepanjang jalan raya. Hal ini tidak hanya mengganggu estetika jalan, tetapi juga menambah tingkat polusi dan rawan kecelakan bagi pengguna sepeda motor di kawasan tersebut. Selain debu tanah yang terangkat ke udara, kondisi jalan yang kotor semakin memperburuk kenyamanan warga yang harus melintas setiap hari. Warga setempat khawatir bahwa polusi tersebut berisiko bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

“Truk-truk ini melintas terus dari siang hingga sore hari, bahkan tadi saya lihat masih ada yang beroperasi hingga pukul setengah enam sore. Padahal, ada aturan yang jelas mengenai jam larangan operasional untuk truk di jalan non-tol. Truk harusnya tidak beroperasi pada jam pagi antara pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, dan sore antara pukul 16.00 hingga 20.00 WIB,” dan perlu di ingat kami penguna jalan juga membayar pajak kendaran sudah semestinya kami mendapat jalan yang tidak di hiasi tumpahan tanah proyek ini ungkap  salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada faktapers.id dan SSE, Minggu 16 Mei 2025.

Jam Larangan Operasional Truk di Jalan Non-Tol

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, yang mengatur tentang jam operasional truk di jalan non-tol utama, memang ada ketentuan yang melarang truk beroperasi pada jam-jam tertentu, yaitu:

Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.

Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Namun, berdasarkan pengamatan warga, truk-truk pengangkut tanah dari proyek PT Pulau Intan masih beroperasi pada jam yang melanggar ketentuan ini, mengganggu aktivitas warga sekitar.

Selain masalah polusi udara dan kebersihan jalan, warga juga mengeluhkan penggunaan armada truk yang tidak sesuai dengan kondisi jalan di sekitar lokasi. Jalanan di kawasan Kembangan Selatan tergolong sempit dan tidak dirancang untuk menampung kendaraan besar seperti truk pengangkut tanah. Hal ini mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan yang semakin parah.

“Proyek ini seharusnya sebelum dimulai sudah ada komunikasi dengan warga. Jangan langsung melakukan pengurukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kami memiliki anak-anak yang bersekolah di sekitar sini, yang sangat rentan terhadap polusi debu yang dihasilkan oleh truk tanah yang melintas,” ungkap warga lain yang tinggal di dekat lokasi proyek. Ia berharap pihak PT Pulau Intan dapat lebih memperhatikan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar, dan meminta agar komunikasi lebih intensif dilakukan antara pengembang dan warga.

Terkait hal ini, Camat Kembangan, Joko Suparno, menanggapi keluhan warga dengan serius. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah diberitahu sebelumnya tentang dimulainya pengurukan lahan oleh PT Pulau Intan. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui apakah proyek tersebut telah mengantongi izin yang diperlukan.

“Saya akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kecamatan Kembangan untuk segera mengecek situasi di lokasi. Jika ditemukan ada penyalahgunaan izin atau kerusakan jalan akibat aktivitas pengurukan, kami akan membawa masalah ini ke rapat tingkat kota,” ujar Joko Suparno saat dihubungi oleh FaktaPres.id dan SSE.

Selain itu, Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taupik, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait proyek pengurukan untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun mereka telah mendengar tentang proyek tersebut, pengawasan mengenai pelanggaran jam operasional truk adalah ranah dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya.

“Proyek ini memang sudah kami dengar, namun karena masalah jam operasional truk merupakan kewenangan Satlantas, kami akan meneruskan keluhan warga kepada pihak Satlantas untuk tindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Harapan Warga dan Solusi yang Diperlukan

Warga Kembangan Selatan berharap agar pihak terkait, baik dari kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun pemerintah setempat, segera mengambil langkah tegas untuk menanggulangi masalah ini. Mereka juga menginginkan agar pihak pengembang PT Pulau Intan lebih memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari proyek yang mereka jalankan.

Selain itu, warga juga mengharapkan adanya solusi yang lebih baik untuk pengangkutan tanah, seperti pengaturan waktu operasional truk yang lebih ketat, serta penggunaan kendaraan yang sesuai dengan kondisi jalan. Dengan demikian, proyek pembangunan dapat berjalan tanpa merugikan kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Masalah polusi, kerusakan jalan, dan gangguan akibat truk pengangkut tanah dalam proyek pembangunan rumah sakit di Pulau Intan memang memerlukan perhatian serius. Dengan penegakan aturan yang lebih tegas terkait jam operasional truk dan perbaikan infrastruktur, diharapkan masalah ini bisa segera diatasi, demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi warga Kembangan Selatan. Pihak-pihak terkait harus segera berkoordinasi untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *