Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun memasuki babak baru. Vonis suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (13/2). Vonis tersebut dijatuhkan setelah jaksa mengajukan banding atas vonis awal, yakni 6,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tegus Harianto.
Selain pidana badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Baca juga : Dinas Bina Marga Provinsi DKI Tata Empat Trotoar Berkonsep Jalan Lengkap
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
Dan jika Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka pidana penjara akan ditambah selama 10 tahun.
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Baca juga : Penampakan Langka, Ikan Anglerfish Tertangkap Kamera Peneliti Hiu di Perairan Tenerife
Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Harvey akan disita dan dilelang untuk negara.
Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka hukuman pidana tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan kepadanya.
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Baca juga : Nikita Mirzani Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Korban Rugi Rp 4 Miliar
Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Harvey akan disita dan dilelang untuk negara.
Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka hukuman pidana tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan kepadanya.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” tegas Hakim Teguh dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan.
Baca juga : Periksa Dua Orang Saksi, Kejati DKI Jakarta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan
Namun, pada pengadilan tingkat pertama, ia hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Proses banding ini diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025).