Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mendalami kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, Kejati DKI telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial IHW, MFM, dan GAR.
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI telah memanggil Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan Walikota Jakarta Pusat, Arifin. Keduanya hanya dimintai keterangan terkait kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan seputar kegiatan Dinas Kebudayaan. Sebab, dirinya dirinya pernah menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan.
Baca juga : Naik Meja Saat Sidang Pengadilan, Firdaus Oiwobo Dihentikan Tidak Hormat Oleh Kongres Advokat Indonesia
“Hanya diminta klarifikasi terhadap kegiatan dinas kebudayaan yang pernah saya hadiri saat tahun lalu. Gak ada yg lain,” kata Arifin, Senin (10/2/2025).
Seperti diketahui, Arifin menerima panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/2). Tidak sendiri, Arifin dipanggil bersama dengan dua orang lainnya. Namun, hari hanya Arifin yang memenuhi panggilan. Sementara dua orang lainnya berhalangan hadir.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan terkait dua orang yang belum memenuhi panggilan, pihaknya telah menjadwalkan ulang. Pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua pada Minggu depan. “Kedua orang tersebut yakni Pri Mulya Priadi yang merupakan pimpinan perisai kebudayaan dan seni dan Ewith Bahar seorang seniman, ” ujarnya.
Baca juga : Upaya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Pulangkan Predator Seksual
Syahron menyebut pemanggilan ketiga orang tersebut hanya untuk dimintai keterangan. Ia mengaku belum ada arah penetapan tersangka baru. “(Akan ada tersangka baru?) Belum ada. Hanya pemeriksaan, ” katanya.
Sebelumnya pada tanggal tanggal 02 Januari 2025, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Tersangka IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Baca juga : Amankan 56 Pria Saat Pesta Seks LGBT, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi serta Obat Anti-HIV
Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
Bahwa perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.