Satusuaraexpress.co | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RMH, tersangka kasus korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) prajurit TNI AD. RMH yang sempat buron sejak Februari 2024 ini ditangkap saat hendak merayakan malam Tahun Baru.
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan bahwa tersangka pulang ke Bengkulu pada 31 Desember 2024 untuk merayakan Tahun Baru. Mendapat informasi tersebut Tim Kejati Bengkulu bersama bersama Korem Bengkulu dan Detasemen Polisi Militer 21 Bengkulu langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung ditahan ke Rutan Malabero Bengkulu,” katanya.
Syaifudin menjelaskan, tersangka merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi tunjangan kinerja prajurit di Korem Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp 9,5 miliar. Korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Bendahara Korem Bengkulu.
“Kasus yang menjerat tersangka berlangsung dari 2019 hingga 2023. RMH selaku bendahara saat itu memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit TNI. Saat pengajuan tukin tersangka merubah nominal tukin lebih besar dari seharusnya dengan menambahkan angka 0 di belakangnya hingga jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar,” katanya.
Menurut Syaifudin, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp9,5 miliar karena dari pengembangan, tersangka juga telah melakukan korupsi di tahun-tahun sebelumnya.
“Selain tersangka RMH, sejumlah prajurit yang rekeningnya digunakan untuk mencairkan tunjangan tersebut juga telah ditindak dan disidang di Pengadilan Militer di Palembang,” ucapnya.
Sementara, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa menambahkan modus yang digunakan tersangka cukup canggih. Ia memanfaatkan kelemahan pada aplikasi penginputan data Tukin yang tidak memiliki fitur deteksi manipulasi.
“Misalnya, Tukin prajurit yang seharusnya hanya Rp 2 juta, dimanipulasi menjadi hingga Rp 200 juta. Uang hasil manipulasi ini dikumpulkan melalui rekening beberapa prajurit yang digunakan sebagai perantara, ” ungkapnya.
Baca : Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Korupsi APBD seratus Miliar, Kepala Dinas Jadi Tersangka
Sejumlah prajurit tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Palembang. Penyelewengan ini terungkap setelah dilakukan penyidikan mendalam. Pengembangan kasus juga dilakukan terhadap anggaran sejak tahun 2018.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara lain yang belum terungkap,” tutupnya.













