Pembuktian Hukum Terungkap Kasus Tanah  PIK 2, Charlie Chandra Diduga Manipulasi Klaim Kepemilikan

IMG 20250101 WA0056
Muanas Alaidid SH, MH

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Dalam videonya yang dilihat di Jakarta pada  1 Januari 2025, Muanas Alaidid SH, MH mengungkap kasus kontroversial terkait kepemilikan tanah Dilemo yang melibatkan Charlie Chandra, karena kasus ini kembali mencuri perhatian publik.

Dalam sebuah diskusi yang mengungkit peran Charlie dalam “Fitnah Fik 2,” terungkap bahwa klaim kepemilikan tanah yang telah ia ajukan selama lebih dari tiga dekade ternyata tidak sah secara hukum.

Dikatakan Alaidid, dalam diskusi itu Charlie Chandra mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut sejak 1988. “Namun investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaimnya itu meragukan. Berdasarkan putusan pengadilan, tanah yang ia klaim miliknya ternyata berasal dari pemalsuan tanda tangan pada sertifikat tanah yang dilakukan oleh ayahnya, Sumita Chandra, pada tahun 1982. Hal tersebut menyebabkan tanah Dilemo dibatalkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada tahun 1993 dan dikembalikan statusnya kepada pemilik asli,” ungkapnya.

Dikutip dari videonya Muanas Alaidid membeberkan, bahwa berdasarkan catatan hukum yang ada, BPN secara resmi membatalkan sertifikat tanah tersebut setelah proses pengadilan yang menetapkan adanya pemalsuan dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Hairil Wijaya, yang juga menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa tanah ini. Terlepas dari klaim yang disampaikan oleh Charlie Chandra, pihak BPN dan pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik keluarga Chandra dan tidak sah untuk dikuasai oleh mereka.

“Selain itu, dalam podcast yang menjadi sorotan publik, Charlie Chandra tampaknya mencoba memanfaatkan momen tersebut untuk mendukung narasi negatif terhadap “Fik 2,” sambil berusaha mencari keuntungan melalui keterlibatannya dengan Said Gaduh. Charlie, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang mendukung upaya-upaya fitnah terhadap pihak tertentu, kini menghadapi konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakannya,” tandasnya.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, lanjut Muanas Alaidid menegaskan, masyarakat diminta untuk bijak dalam menilai klaim yang beredar dan mempercayakan keputusan kepada proses hukum yang berlaku. Situasi ini menjadi bukti bahwa sengketa lahan tidak hanya melibatkan klaim kepemilikan, tetapi juga berbagai dinamika hukum yang kompleks, termasuk pemalsuan dokumen yang harus diselesaikan melalui jalur yang sah.

“Dengan terbukanya fakta-fakta tersebut, diharapkan publik bisa memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang status hukum tanah Dilemo dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan dengan baik,” pungkasnya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *