Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha Dipanggil Presiden, Diduga Terkait Penunjukan Sebagai Jaksa Agung RI

IMG 20241006 WA0004
Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusuyudha (kanan) foto bersama Ketum BAMUS Betawi Bang Haji Oding.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kabar penunjukan Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029 semakin menguat. Kabarnya Dr. Tjokorda dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kabar dipanggilnya Dr. Tjokorda beredar di internal salah satu partai. Di samping itu, penunjukan Dr. Tjokorda sebagai Jaksa Agung RI juga atas saran dari Prof. Hatta. “Untuk partai kita gerilya tertutup dan itu saran Prof. Hatta,” kata salah satu anggota partai.

Sebelumnya, Dr. Tjokorda mendapat dukungan dari Ketum BAMUS Betawi Bang Haji Oding dan Bang Ubay, Ketum Forkabi Bang H. Moh. Ihsan.

Ketum BAMUS Betawi Bang Haji Oding mengatakan secara tegas bahwa pihaknya bersama Forkabi, mendukung nominasi dan percalonan mantan Jaksa Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029 dibawah Kabinet pimpinan Presiden terpilih bapak Prabowo, dan Wakil Presiden terpilih Mas Gibran Rakabuming Raka.

IMG 20241208 WA0004

“Yang bersangkutan memiliki sepak terjang dan pengalaman khususnya di bidang hukum, ” kata Haji Oding.

Tidak hanya itu, Dr. Tjokorda juga pernah mendapat anugrah penghargaan dari Dewan Pengurus Forum Pemuda Betawi, dan Dewan Pengurus BAMUS Betawi pada tahun 2017. Kemudian sebagai Tokoh Kehormatan Pemuda Betawi atas dedikasinya di bidang Hukum dan turut membina Generasi Muda Betawi dan Lembaga Kesenian Betawi (KKB) bersama istrinya Prof. Dr. Anna Mariana, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum KKB.

Baca : Gus Miftah Belum Menyerahkan LHKPN ke KPK, Ini Sumber Kekayaannya

“Untuk itu kami dari BAMUS Betawi mendukung apabila Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha sebagai Jaksa Agung RI, ” tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010 menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.

Pengisian jabatan Jaksa Agung menjadi krusial ketika MK memangkas jejaring pengurus parpol. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.

Berikut profil Dr. Tjokorda calon Jaksa Agung RI :

1. Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
2. Pensiun Jaksa TH. 2023 Pada Kejaksaan Agung RI
3. Jabatan Saat Ini Ketua Umum Dewan Rempah Kejayaan Indonesia
4. Ketua Dewan Pembina YAYASAN BHAKTI Nusantara Lestari (BHARATA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *