Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Personil SID, Jerinx resmi dijyatakan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman. Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial bernama Adam Deni.
Hal ini diungkapkan Kabid Humad Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa setelah penyidikan polisi mendapati alat bukti permulaan yang cukup.
“J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Sebagai informasi, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengamanan melalui media elektronik.
Sehingga Jerinx dikenakan pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)













