Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar yang disembunyikan di balik kedai usaha biasa di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan, dan ribuan butir obat terlarang disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wahid Key, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketiga lokasi penangkapan tersebut tersebar di wilayah Cinere, Kebayoran Baru, dan Lebak Bulus, masing-masing dengan satu orang pelaku yang diamankan.
“Di wilayah Cinere, pelaku menyamarkan aktivitas jual beli obat terlarangnya di balik sebuah konter pulsa. Dari lokasi ini, petugas berhasil menyita 8.338 butir obat daftar G berbagai jenis, ” kata Wahid didampingi Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, lanjut Wahid, di Kebayoran Baru, pelaku beroperasi di balik warung kelontong, dengan bukti penyitaan sebanyak 278 butir obat terlarang. Adapun di wilayah Lebak Bulus, obat-obatan dijual di kedai penjual air mineral, dan petugas menyita 461 butir obat terlarang beserta mengamankan satu pelaku.

“Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang aktif melakukan transaksi penjualan obat terlarang, ” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh stok obat terlarang tersebut melalui sistem belanja COD (Bayar di Tempat), lalu menjualnya kembali secara online maupun dengan sistem COD pula. Obat-obatan keras dan terlarang ini sebenarnya hanya boleh diedarkan dengan resep dokter dan izin edar resmi, karena penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan kesehatan, bahkan berisiko menyebabkan kematian.
“Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku diketahui sengaja menyasar kalangan remaja dan pelajar sebagai sasaran pembeli. Obat-obatan itu dijual dengan harga sangat murah, yaitu sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per butir, atau dalam paket seharga Rp10.000. Penjualan tanpa pengawasan medis ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan, ” ungkap Wahid.
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan kekhawatiran masyarakat yang resah melihat beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan pelajar dan remaja di lingkungan sekitar.
Kini, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk melacak jaringan yang menjadi pemasok obat-obatan tersebut, karena ketiga pelaku diketahui berasal dari rantai pasok yang berbeda-beda.











