Satusuaraexpress.co | Jakarta — Paguyuban masyarakat Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, bersama elemen masyarakat dan Organisasi Masyarakat Betawi menyampaikan surat terbuka berisi permohonan sekaligus aspirasi terkait rencana penertiban dan penutupan lahan parkir yang telah menjadi sumber penghasilan warga selama sekitar 10 tahun.
Warga menyatakan memahami kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban, serta mendukung upaya penataan yang tertib dan sesuai aturan. Namun demikian, masyarakat memohon agar sebelum penutupan dilaksanakan, disiapkan solusi nyata bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut, karena tempat itu bukan sekadar lahan parkir, melainkan tumpuan hidup untuk menafkahi keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat juga menjelaskan bahwa keberadaan parkir tersebut muncul dari kebutuhan pengunjung kawasan, termasuk pengguna kendaraan roda dua yang memerlukan tempat parkir yang aman dan tertata.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi parkir yang legal, tertib, aman, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk mencari nafkah.
Baca juga : Pergeseran Aset Uus Kuswanto, Dalam Satu Tahun Meningkat Rp 576,3 Juta
Selain itu, warga meminta penertiban parkir liar dilakukan secara adil dan menyeluruh di seluruh wilayah DKI Jakarta, tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan ekonomi, sehingga seluruh pihak yang melanggar ketentuan ditindak berdasarkan aturan yang sama.
Video terkait :
Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap bangunan dan kegiatan usaha di Jakarta Barat yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan, termasuk bangunan yang pernah disegel namun masih ditemukan aktivitas pembangunan, serta memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat memohon kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Memberikan solusi sebelum dilakukan penutupan atau penertiban lokasi parkir yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.
2. Membuka ruang dialog antara pemerintah, pengelola kawasan, masyarakat, dan pihak terkait pengelolaan parkir.
3. Menyediakan alternatif lokasi parkir yang legal dan tertata apabila lokasi saat ini memang harus ditutup.
Baca juga : Pramono Anung Lantik Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI, Gantikan Marullah Matali yang Pensiun
4. Melakukan penertiban parkir liar secara menyeluruh dan berkeadilan di wilayah DKI Jakarta.
5. Melakukan pengawasan terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.
6. Memastikan kebijakan penertiban tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat kecil tanpa adanya solusi.
Warga menegaskan tidak menolak penertiban dan mendukung penataan Jakarta yang tertib, namun memohon agar masyarakat kecil juga diberikan jalan keluar. Diharapkan penertiban tidak hanya menyelesaikan persoalan di atas kertas, tetapi tidak menimbulkan persoalan baru bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
Masyarakat berharap Gubernur berkenan mendengar aspirasi dan membuka ruang dialog sebelum keputusan penutupan dilaksanakan, serta siap berdiskusi dan bersinergi untuk mencari solusi terbaik yang mengedepankan aturan, ketertiban, dan keberlangsungan hidup masyarakat.













